Dark/Light Mode

Antipasi Corona

Anies Imbau Swasta Siapkan Prosedur Kerja dari Rumah

Sabtu, 14 Maret 2020 10:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) saat mengumumkan SOP kerja di rumah bagi karyawan sehubungan dengan mewabahnya virus corona, Sabtu (14/3) (Foto: Mohamad Qori/RM)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) saat mengumumkan SOP kerja di rumah bagi karyawan sehubungan dengan mewabahnya virus corona, Sabtu (14/3) (Foto: Mohamad Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau pihak swasta menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk bekerja dari rumah bagi para karyawannya dalam mengantisipasi Virus Corona COVID-19.

Imbauan itu, kata Anies, sudah dilakukan sosialisasi pada pihak swasta dengan diundang dalam rapat pengarahan di Balai Kota Jakarta beberapa hari lalu untuk mulai menyiapkan protokol kerja jarak jauh.

Baca juga : Cegah Corona, Kemhan Minta Pegawainya Dinas Di Rumah

"Pada waktu itu kami sampaikan untuk mulai bersiap menyusun SOP bila harus kerja di rumah. Jangan sampai situasinya mendadak harus kerja di rumah, SOP-nya belum ada, cara kerjanya belum dibuat," ucap Anies seperti dilansir Amtara  Sabtu (14/3)

Meski demikian, Anies mengatakan bukan berarti dirinya mengarahkan agar perusahaan memberlakukan sistem bekerja dari rumah sesegera mungkin, namun untuk diarahkan mulai mempersiapkan protokol dan prosedur yang dibutuhkan.

Baca juga : Mau Dibersihkan Dengan Disinfektan, Anies Tutup 17 Tempat Wisata Selama 14 Hari

"Hari ini, belum ada arahan untuk kantor-kantor, stafnya bekerja dari jauh. Karenanya saya mengimbau kepada semuanya untuk mulai menyiapkan dari sekarang. Bila itu terjadi, maka dunia usaha sudah siap menjalankannya," ucap dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan instruksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan DKI Jakarta yang memiliki gejala COVID-19 untuk bekerja dari rumah atau libur demi memeriksakan kesehatan dan memulihkan diri.

Baca juga : Soal Event Olahraga Terimbas Corona, Menpora Serahkan ke Induk Organisasi Cabor

Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tidak ada pemotongan upah bagi karyawan di lingkungan Pemprov DKI yang bekerja dari rumah atau libur karena memiliki gejala COVID-19. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.