Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah mangkir pada Kamis (31/1), Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/12). Rocky diperiksa terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama. Diperiksa 4,5 jam, Rocky yang datang hujan-hujanan kebanyakan nyengir.
Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Rocky tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 4 petang. Sebelum memenuhi panggilan, Rocky lebih dulu menghadiri peluncuran buku karya eks Wamenkumham Denny Indrayana di Universitas Paramadina.
Rocky yang mengenakan kemeja garis biru dibalut jaket hitam dan bercelana jins ini, tampak santai. Dicecar wartawan, Rocky menolak berkomentar. "Ntar aja deh, ngomongnya setelah ke dalam," elak Rocky.
Tetapi, ketika ditanya kenapa tidak hadir saat dipanggil sehari sebelumnya, Rocky baru mau berbicara. Dia menjelaskan alasan ketidakhadirannya itu. Tapi, dengan bahasanya sendiri. "Ada manipulasi. Setiap penundaan, itu ada manipulasi, rumusnya begitu," ujarnya sambil memasuki ruang pemeriksaan, mengekor kuasa hukumnya yang sudah duluan masuk.
Baca juga : Diperiksa Soal Meikarta, Wabup Bupati Pakai Jurus Tidak Tahu
Rocky dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, terkait ucapan bahwa kitab suci itu fiksi. Rocky menyampaikan hal ini dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC), yang ditayangkan di TVOne.
Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Jack diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini. Rocky diperiksa selama 4,5 jam. Pukul 20.40 WIB, dia keluar bersama Haris Azhar. Jaket hitam yang tadi membalut kemejanya, dikalungkan di leher.
Rocky tampak berkeringat. Tapi, tetap santai. "Ngobrol sama kawan- kawan penyidik. Dibuatin pisang goreng, dan kopinya enak betul," bebernya.
Dia mengaku dicecar 20 pertanyaan. Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi. "Berulang kali saya terangkan, karena berulang kali ditanyakan apa makna fiksi. Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif," beber Rocky.
Baca juga : Dunia Politik Makin Telanjang
"Yang bersangkutan (pelapor) pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar," imbuhnya.
Rocky menjelaskan kepada penyidik makna kata fiksi. Menurut dia, fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi. Sedangkan fiktif, cenderung memiliki makna mengada-ada. Dua kata itu maknanya berbeda.
Sebagai peneliti dan pengajar, Rocky memakai kata fiksi dan kitab suci sebagai konsep. Konteksnya untuk mengajarkan dengan metode, yang biasa disebut silogisme. :Itu satu kasus yang harusnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Rocky mengatakan, awalnya ada 18 pertanyaan. Namun, polisi menambah dua pertanyaan lagi tentang kitab suci. Penyidik mengklarifikasi tentang pengetahuannya dengan hubungan kitab suci dan agama.
Baca juga : Erick Nunggu Pilpres Beres
"Hal-hal standar yang mesti diterangkan sebagai keterangan hukum, keterangan memperlihatkan pengetahuan saya tentang dua konsep itu, kitab suci dan fiksi. Jadi, itu pertanyaan tentang konsep sebetulnya," terangnya.
Usai memberi keterangan, Rocky mengaku ingin jogging alias lari. "Oke ya, gue mau jogging dulu, nih. Udah," seloroh Rocky mengakhiri sesi wawancara. "Ini gua mesti jogging. Jogging di sini saja. Yoi ya, oke," ujar Rocky berpamitan. Dia pun tetiba berlari dari gerbang pintu Ditkrimsus ke arah gerbang masuk Polda Metro Jaya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya