Dark/Light Mode

Cegah Penyebaran Covid-19

Anies Tunda Salat Jumat di DKI Selama 2 Pekan

Kamis, 19 Maret 2020 19:28 WIB
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) saat konferensi pers bersama tokoh agama dan budayawan terkait kegiatan peribadatan selama masa pandemi Covid-19, di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3). (Foto: Istimewa)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) saat konferensi pers bersama tokoh agama dan budayawan terkait kegiatan peribadatan selama masa pandemi Covid-19, di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, salat Jumat di masjid di seluruh DKI Jakarta ditunda selama 2 (dua) pekan ke depan.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers bersama tokoh agama dan budayawan terkait kegiatan peribadatan selama masa pandemi Covid-19, di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3).

Keputusan ini dibuat atas kesepakatan bersama dengan para tokoh agama, seperti Ketua MUI DKI Jakarta, KH. Munahar Muchtar, Ketua DMI DKI Jakarta, KH. Makmun Al Ayyubi, serta para tokoh dari semua agama yang hadir untuk membahas seluruh kegiatan peribadatan.

Baca juga : Baznas Sterilkan 3 Sekolah Di Jakarta

"Konsekuensinya adalah bagi umat Islam, kegiatan salat Jumat yang biasanya berjalan normal, kalau minggu lalu anjuran kita adalah melakukan salat Jumat dengan membawa sajadah sendiri, alas sujud sendiri.

Maka hari ini kesepakatannya adalah salat Jumat di Jakarta ditunda selama 2 Jumat ke depan. Sesudah itu kita pantau kembali," terang Anies.

Anies mengingatkan mengenai status Jakarta sebagai epicenter dengan pergerakan penyebaran yang cepat. Maka dari itu, kerja sama dengan warga agar tetap di rumah penting untuk dilaksanakan untuk mengurangi penularan.

Baca juga : Cegah Penyebaran Virus Corona, KAI Bentuk Satgas

"Harapan kami kita sama-sama bekerja untuk menyelamatkan masyarakat Jakarta semua. Dan saya garis bawahi bahwa berada di rumah, menghindari interaksi itu penting sekali. Bukan sekadar untuk diri sendiri dan keluarga. Tapi itu tadi proses penularannya, perubahannya terlalu drastis," tambah Anies.

Sementara itu Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta, KH. Munahar Muchtar menyampaikan baha MUI telah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, sebagai dasar penundaan kegiatan keagamaan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19 seperti salat Jumat.

"Atas nama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, umat Islam yang ada para tokoh para ulama supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya berjamaah, baik di masjid, di majelis taklim, dan tempat-tempat yang lainnya dalam rangka menjaga warga Jakarta, dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala.

Baca juga : Siaga Covid-19, Ini Cara Pertamina Cegah Sebaran Virus di SPBU

Kepada Allah memang dari segala musibah yang ada namun Ikhtiar adalah merupakan kewajiban kita maka pemerintah kota DKI Jakarta berharap kepada kita agar supaya kita aman dan selamat dari keadaan yang saat ini sangat mengkhawatirkan." Terang Munahar Muchtar.

Penundaan kegiatan peribadatan sebagai antisipasi penularan Covid-19 di DKI ini juga berlaku untuk Misa pada hari Minggu dan Kebaktian bagi umat Kristiani, serta kegiatan ibadah Nyepi bagi umat Hindu. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.