Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penagihan Aset Ke Pengembang Mandek, Pansus Akan Beberkan Hambatan Ke Gubernur
Jumat, 22 Mei 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta menemukan sejumlah penyebab pengembang tidak menyerahkan aset yang wajib diberikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Salah satunya, keterbatasan kewenangan petugas melakukan penagihan paksa.
Ketua Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Inggard Joshua menjelaskan, pembentukan Pansus dilatarbelakangi keresahan masyarakat dan Pemprov DKI terkait banyaknya lahan yang belum diserahkan pengembang untuk memenuhi kewajibannya.
Jika lahan itu telah diserahkan pengembang, maka Pemprov dapat segera memanfaatkannya, misalnya untuk dijadikan taman publik atau ruang terbuka hijau, yang juga berguna sebagai resap an air hujan.
“Munculnya Pansus karena ada kerisauan masyarakat maupun Gubernur, mengenai banyak harta kekayaan Pemprov yang belum direalisasikan,” ujar Inggard, Selasa (19/5/2026).
Baca juga : Emery, Raja Liga Europa
Menurut dia, proses penagihan aset saat ini mengalami kebuntuan. Terutama untuk asetaset bernilai besar.
Padahal, sejak 2024, seluruh Wali Kota dan Bupati di DKI telah memiliki kewenangan menagih kewajiban pengembang atas Surat Izin Penunjukan Peng gunaan Tanah (SIPPT), baik yang memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) maupun yang tidak. “Terjadi ke mandekan. Kalaupun tertagih yang kecil-kecil, yang besar-besar tidak,” ucapnya.
Inggard menilai, salah satu kendala utama adalah terbatasnya kewenangan petugas penagihan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Mereka tidak bisa melakukan upaya paksa. Karena, ada hal-hal yang membatasi mereka selaku juru tagih Pemprov DKI,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca juga : Malaysia Masters 2026, Ginting Terhenti Jonatan Lanjut...
Karena itu, dia mendorong agar proses penagihan turut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, hingga kini langkah tersebut belum dilakukan.
Inggard memastikan, berbagai temuan dan hambatan yang dihadapi Pansus akan disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Pramono Anung. “Kami akan menghadap Pak Gubernur untuk mengutarakan hal ini,” ujarnya.
Ketua Satgas Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Ali Lubis mengaku, pihaknya belum bisa bergerak maksimal karena minimnya data dari pihak eksekutif.
“Data ini menjadi acuan kami. Problemnya, hari ini, data yang sedang kami kumpulkan melalui eksekutif, ternyata tidak maksimal,” kata Ali.
Baca juga : AS Seret Mantan Presiden Raul Castro Ke Meja Hijau
Menurut dia, kondisi tersebut membuat Pansus kesulitan memetakan pengembang yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan aset kepada Pemprov DKI.
“Sehingga, langkah selanjutnya yang kami ambil adalah menemui Gubernur untuk menyampaikan kendala ini,” ucapnya.
Ali menambahkan, Pansus juga mengalami hambatan dalam rapat-rapat pembahasan karena pejabat yang hadir tidak sesuai dengan undangan.
“Yang hadir rapat saja bukan pejabat yang kami undang. Itu menghambat perolehan data yang kami minta,” pungkasnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya