Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
RM.id Rakyat Merdeka -
Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Setiabudi menggelar Sosialisasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Kantor Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). Kebijakan pajak yang disosilisasikan yakni adanya keringanan pembayaran pajak.
Lurah Karet Kuningan, Leo Yudhantara Harahap, mengajak masyarakat untuk sadar akan pajak, guna pembangunan Kota Jakarta, terutama Jakarta Selatan yang lebih baik lagi.
Baca juga : Pandangan Didik Rachbini Soal Monopoli SDA, Reindustrialisasi & Penerimaan Pajak
“Dengan hadirnya sekitar 50 peserta yang merupakan pengurus dan kader lingkungan ini, apa yang disampaikan narasumber terkait kebijakan pajak khususnya PBB-P2 dapat disebarluaskan ke warganya," ucapnya.
Sementara Kasatpel Pelayan dan Penetapan UP3D Kecamatan Setiabudi, Zulfitri menjelaskan, kebijakan pajak yang disosilisasikan yakni adanya keringanan 10 persen bagi warga yang membayar pajak pada periode 1 April-31 Mei 2026. Lalu, untuk keringanan sebesar 7,5 persen didapatkan untuk pembayar pajak mulai 1 Juni-31 Juli 2026 dan pembayaran pada bulan Agustus hingga 30 September 2026, juga berikan keringanan lima persen.
"Jadi, sosialisasi ini kami lakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Tahun ini pemerintah juga memberikan kebijakan insentif berupa penghapusan sanksi administratif dan diskon untuk tunggakan pajak tahun 2021-2025 bagi wajib pajak yang melunasi piutang pajaknya melalui program relaksasi pajak daerah," tuturnya.
Baca juga : Kerajaan Saudi Abadikan Nama Imam Tunanetra Asal Sinjai
Sementara itu, tambah Zulfitri, ada perubahan di tahun ini, terkait pengurangan atas permohonan wajib pajak diberikan sebesar 75 persen bagi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Tahun ini insentif dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah apabila wajib pajak telah meninggal dunia, dengan syarat objek pajak berupa rumah tapak, rumah susun atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi, SPPT belum dilunasi dan satu surat keputusan penetapan.
"Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan proporsional bagi masyarakat," katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya