Dark/Light Mode

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Senin, 1 Juni 2026 13:40 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kebijakan pembebasan sanksi administrasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Baca juga : Perlu, Insentif Kendaraan Listrik yang Berkeadilan dan Tepat Sasaran

Program ini memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan menghapus bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.

Berlaku dalam Rangka HUT ke-499 Kota Jakarta

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus langkah pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Momentum perayaan ulang tahun Jakarta dimanfaatkan untuk memberikan kesempatan kepada warga menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani denda yang selama ini menjadi kendala.

Baca juga : Hoaks, 1 Juni Ada Pembatasan Kendaraan Minum Pertalite

"Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor," kata Lusiana Herawati, dalam keterangannya, dikutip Senin (1/6/2026).

Ini Dia Pajak yang Bebas Denda

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sebelum masa program berakhir.

"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," katanya. 

Baca juga : Kemnaker Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Budaya K3

Pemprov DKI Jakarta menilai program pembebasan denda ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi namun selama ini terkendala oleh akumulasi denda keterlambatan.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga bertujuan untuk:

1. Mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan
2. Mempermudah proses administrasi perpajakan daerah
3. Meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital
4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.