Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
200 Ribu Anak Terpapar
Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Judol
Minggu, 17 Mei 2026 20:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online (judol). Bahkan, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak dibawah 10 tahun.
Dia menegaskan, judol merupakan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” katanya, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/05/2026).
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum semata. Pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” sebutnya.
Meutya juga menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak judol terhadap perempuan dan anak. Dimana banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat, kehilangan ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” imbuhnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus gencar memblokir situs dan konten judol. “Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” katanya.
Dia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang agresif menyasar pengguna di Indonesia. Komdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.
Baca juga : Gawat, 200 Ribu Anak Terpapar Judol
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak adanya langkah komprehensif dan kolaboratif dalam rangka mencegah paparan judol terhadap anak. “Pencegahan paparan judol terhadap anak dan remaja harus segera dilakukan secara bersama dan masif demi melindungi generasi penerus bangsa,” katanya, di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Dia menekankan, banyaknya anak yang terpapar judol merupakan ancaman serius yang dapat mengganggu pembangunan sumber daya manusia nasional. Bahkan anak dikhawatirkan akan kehilangan pemahaman tentang proses, usaha dan nilai-nilai kejujuran. “Ini bukan sekadar ancaman finansial, tetapi juga krisis pembentukan karakter generasi penerus bangsa,” imbuhnya,
Sebagai langkah strategis yang harus segera direalisasikan bersama, Anggota Komisi X DPR itu mendorong penguatan literasi digital secara masif dan konsisten bagi anak dan orang tua.
Politisi Partai NasDem itu juga mendorong perlindungan menyeluruh di ruang digital dan penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat judol. Target-target terukur dari kebijakan perlindungan yang diampu oleh berbagai institusi diminta untuk segera disampaikan ke publik demi efektivitas langkah pencegahan yang telah direncanakan.
“Sejumlah mekanisme pelaporan dan pemulihan korban judol anak, termasuk layanan konseling dan rehabilitasi psikososial, harus segera direalisasikan,” katanya.
Lestari menegaskan, perlindungan menyeluruh terhadap anak di ruang digital harus diwujudkan dengan membangun kolaborasi yang kuat antara keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah.
Dia pun mengingatkan, di era digital, keamanan setiap warga negara, termasuk anak, harus menjadi prioritas agar terlahir generasi penerus bangsa yang sehat, berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan.
Sementara, Komisioner KPAI Sub Klaster Perlindungan Anak di Ranah Digital Kawiyan menyebut bahwa situasi anak di ranah digital sudah masuk kategori darurat. Maka dari itu, kebijakan Pemerintah melalui Komdigi yang memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) harus didukung semua pihak.
Baca juga : NasDem Dukung Perang Lawan Judol
"Dengan PP Tunas, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat bermain media sosial atau platform digital berisiko tinggi," katanya.
Kawiyan menerangkan, melalui PP Tunas, anak-anak hanya dapat memiliki platform digital berisiko rendah yang secara khusus dirancang untuk kepentingan belajar/pendidikan dan dalam pendampingan/pengawasan orang tua.
"Dengan PP Tunas, Platform digital dilarang memberi akses akun kepada anak berusia di bawah 16 tahun, dan menonaktifkan akun-akun mereka yang sudah ada," terangnya.
Meski demikian, setelah diberlakukannya PP Tunas, anak-anak tidak serta merta aman dari segala bentuk kejahatan digital. Diperlukan peran serta masyarakat, terutama orang tua yang memantau anak.
"Peran orang tua sangat strategis. Orang tua dalam hal ini dapat melakukan edukasi dan literasi kepada anak-anak untuk menonaktifkan akun anak yang menggunakan data orang tua," ujarnya.
Kawiyan juga meminta orang tua memberikan pemahaman kepada anak yang akun media sosial atau platform digitalnya diblokir atau dinonaktifkan oleh penyelenggara platform. "Hal itu dilakukan karena selain sesuai dengan PP Tunas juga demi kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.
Dia melihat tidak semua orang tua punya kemampuan untuk menjadi pendamping dan pengawas anak dalam konteks digital. "Contoh sederhana banyak yang membiarkan anaknya berlama-lama di kamar dan asyik dengan gadget-nya tanpa ada kekhawatiran atau upaya memantau apa yang dilakukan anak," ungkapnya.
Kawiyan berharap setelah diberlakukannya PP Tunas, perlu ada gerakan nasional melindungi anak di ranah digital. Seluruh Kementerian dan Lembaga melakukan kampanye perlindungan anak di ranah digital. Para penyelenggara platform digital juga mematuhi seluruh kewajiban yang ada di PP Tunas.
"Jangan sampai kepatuhan penyelenggara platform digital terhadap PP TUNAS hanya kepatusan di atas kertas tetapi praktiknya belum melakukan banyak hal yang melindungi anak-anak," pungkasnya.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Ketua RT di Jatipulo
Di media sosial X, warganet prihatin dengan banyaknya anak-anak yang terpapar judol. Situasi ini tidak terlepas dari anak-anak yang sudah diberi smartphone sejak usia dini dan terbiasa mengakses internet. Tanpa literasi digital yang cukup mereka rawan terpapar konten negatif seperti promosi judol.
Akun @nurahmadani1110 menyatakan, jika saat masih anak-anak sudah terpapar judol, mau bagaimana nasib generasi masa depan. “Katanya masa depan bangsa terancam, tapi akses judolnya masih gampang dan bandarnya masih bebas berkeliaran. Ini bukan kurang alarm, ini ada efek kurangnya penindakan tegas terhadap judol,” sentilnya.
Akun @kangronee menyampaikan, judol sudah merambah di segala usia. “Pembiaran terhadap judi sudah berlangsung sejak lama, mulai dari judi kartu sampai judi online. Ini terjadi di kota sampai pelosok kampung. Tua, muda, sampai anak kecil terpapar judi semua. Seharusnya pengaruh judi yang masif harus dilawan dengan upaya yang jauh lebih masif, agar bangsa ini bisa selamat dari bahaya judi,” paparnya.
Akun @LiMarlinda mengungkapkan, banyak anak-anak terang-terangan bermain judol tanpa ada yang melarang. “Anak-anak bisa main judol karena mereka dengan mudah bisa top-up pakai pulsa atau dompet digital tanpa verifikasi usia apalagi verifikasi KTP, kalau begini siapa yang bisa melarang, kadang orang tua juga gak paham soal judol,” ujarnya.
Sementara akun @civilian_view mempertanyakan efektivitas pemblokiran situs-situs judol. “Sampai hari ini masih banyak situs judol yang belum terblokir, belum lagi iklan judol di media sosial. Sementara kampanye bahaya judol juga masih belum maksimal. Kalau begini terus yang terjadi makin banyak orang yang terpapar judol,” tulisnya.
Akun @imamulhuriya mendorong Pemerintah meningkatkan edukasi soal bahaya judol kepada anak-anak. “Bisa dengan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah, lalu mewajibkan orang tua meng-install parental control apps di smartphone anak. Guru pun harus punya akun buat mantau aplikasi anak didiknya. Dengan begini anak-anak bisa terhindar dari konten judol atau konten negatif lainnya yang suka beredar di internet,” usulnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya