Dark/Light Mode

Perda SJUT Sudah Berlaku, Pemprov DKI Mulai Tata Kabel Udara Semrawut

Minggu, 12 Juli 2026 06:25 WIB
Ilustrasi, kabel semrawut. (Foto: Khairizal Anwar/RM.id)
Ilustrasi, kabel semrawut. (Foto: Khairizal Anwar/RM.id)

 Sebelumnya 
Neisha dan ayahnya terjatuh, setelah motor mereka tersangkut kabel. Kemudian, Neisha terlindas bus sekolah. Dia meninggal dunia. Sang ayah mengalami luka-luka.

Pada 5 Januari 2023, mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Sultan Rifat Al Fatih (20) terjerat kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Dia cedera parah saluran pernapasan dan kerongkongan. 

Pada 28 Juli 2023, Vadim (38), pengemudi ojek online, terjerat kabel melintang di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Dia meninggal setelah menjalani perawatan lima hari. 

Baca juga : Hantu Titik Putih

Pada 9 Agustus 2023, Akbar (21), pekerja, terkena kabel semrawut di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Dia luka di leher. 

Sebagai informasi, program penataan kabel oleh Pemprov DKI Jakarta berfokus pada pemindahan kabel udara ke bawah tanah (ducting), melalui proyek SJUT, dan penertiban berkala kabel yang semrawut. 

Untuk mendukung dan mempercepat penataan dan pengelolaan kabel, pipa, serta infrastruktur bawah tanah, DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) SJUT. 

Baca juga : Mesir Cetak Sejarah Di Piala Dunia 2026, Salah Jadi Playmaker

Pada Desember 2025, Pansus mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jaringan Utilitas. 

Aturan ini menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan sanksi bagi operator yang melanggar, serta mempercepat proses penataan kabel. 

Namun, Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan dari Perda SJUT, belum terbit. Karena itu, DPRD DKI mendesak Pemprov untuk segera merampungkan aturan pelaksana tersebut, agar penataan kabel udara dan jaringan utilitas bawah tanah, memiliki pedoman kerja yang jelas. 

Baca juga : Presiden Minta Jaksa, Polisi & TNI Berbenah: Korupsi & Penipuan Tak Akan Dibiarkan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong agar Pergub tersebut segera diterbitkan. Menurutnya, tanpa aturan teknis, Perda Jaringan Utilitas tidak akan berjalan efektif di lapangan. 

“Kami berharap, Perda yang sudah dihasilkan, bisa segera di tindaklanjuti Bapak Gubernur dalam bentuk Pergub. Karena, Perda ini tidak ada “giginya” kalau tidak ada Pergub. Pergub-lah yang mengatur teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Aziz, Rabu (4/3/2026). [RAA/DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.