Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Keempat, pembatasan moda transportasi. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum atau pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu pula dengan transportasi yang mengangkut barang. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, seperti kebutuhan medis, bahan pokok, BBM/BBG, distribusi bahan baku dan angkutan penting sejenis lainnya.
Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat juga tetap berjalan. Sama halnya dengan operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan. Sementara transportasi roda dua, termasuk ojek online, tidak boleh mengangkut penumpang, hanya barang.
Baca juga : Ini Syarat Pemda Bisa Cairkan Anggaran BTT Tangani Corona
Terakhir, pembatasan kegiatan khusus aspek pertahanan dan keamanan. Yang diperbolehkan, hanya kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dalam kegiatan yang berhubungan untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19, operasi militer TNI dalam menghadapi kondisi darurat negara, dan aktivitas polisi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara tempat masih tetap beraktivitas. Yaitu, supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Baca juga : Alhamdulillah, Tiga Pasien Corona Di Malang Sembuh
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, semua instansi medis terkait tetap diizinkan untuk beroperasi. Juga apotek dan toko peralatan medis.
Kemudian, layanan ekspedisi barang, distributor bahan bakar minyak/gas/energi, termasuk pompa bensin.
Baca juga : Mulai Kamis Besok, Thailand Tetapkan Status Darurat Selama Sebulan
Lalu pembangkit listrik, unit, dan dan layanan transmisi distribusi, penyedia layanan internet, penyiaran, dan kabel. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM juga buka. Pun dengan toko bangunan, ternak, dan pertanian. Dan terakhir, media cetak dan elektronik. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya