Dark/Light Mode

Ini Syarat Pemda Bisa Cairkan Anggaran BTT Tangani Corona

Senin, 30 Maret 2020 17:38 WIB
Gedung Kemendagri. (Foto: net)
Gedung Kemendagri. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, Pemda yang ingin mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dalam APBD harus menetapkan dahulu status darurat corona (Covid-19) daerahnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggara BTT yang sudah dialokasikan dalam APBD untuk bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah corona di daerah. "Jangan sampai keliru dalam memaknainya Surat Edaran (SE) tersebut. Hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya ," kata Bahtiar, Senin, (30/3).

Hal tersebut sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana dinyatakan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 7  ayat (1) huruf c  yaitu “penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah”. Kemudian ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

Baca juga : Menkeu Alokasikan DAK Untuk Penanganan Corona

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat Covid-19 dan/atau tanggap darurat Covid-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Dalam poin Nomor 3 Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tersebut, dinyatakan Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain: a) Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi. 

Kemudian, b) Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19. Dalam hal ini Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah sebelum dapat  mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

Baca juga : Vatikan: Paus Fransiskus dan Asisten Terdekatnya Aman Dari Corona

"Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan Belanja Tak Terduga yang terdapat dalam APBD masing-masing pemda. Sehingga Pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatam penanganan Covid-19 di daerah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJtentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Surat tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda dalam penanganan Covid-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat.  

Dalam surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid 19. Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.