Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Polemik pembebasan narapidana koruptor lanjut usia di tengah wabah virus Corona alias Covid-19 ditanggapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Lewat cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan, hingga kini belum ada napi koruptor yang dibebaskan. Mahfud pun meminta masyarakat tetap tenang.
"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," cuit Mahfud, Sabtu (4/4).
Baca juga : CIMB Niaga Luncurin Layanan BizChannel@CIMB Bagi Korporasi
Mahfud menuturkan, Peraturan Pemerintah atau PP nomor 9 tahun 2012 masih berlaku. Belum ada wacana untuk merevisi PP tersebut.
"PP No 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya," ungkapnya.
Yang dibebaskan, lanjut Mahfud, hanya narapidana kasus pidana umum. Jumlahnya sekitar 30 ribu orang. Tidak termasuk napi kasus terorisme dan korupsi.
Baca juga : Jubir KPK Sentil Menteri Yasonna
"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum. Bukan korupsi. Bukan terorisme. Bukan bandar narkoba," tegasnya.
Sebelumnya, wacana pembebasan napi koruptor berusia 60 tahun ke atas itu diusulkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Wacana tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020.
Baca juga : PGN Pastikan Pasokan Gas Ke Sektor Kelistrikan Aman
Yasonna bilang, dia sudah menerbitkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 yang akan membebaskan 35 ribu napi.
Tapi menurutnya, jumlah itu tidak cukup. Lapas, masih over capacity. Yasonna pun menyatakan akan mengusulkan revisi PP 99 Tahun 2012 kepada Presiden Jokowi. Dengan begitu, napi kasus korupsi dan narkotika juga bisa dibebaskan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya