Dark/Light Mode

Jangan Coba-coba Langgar PSBB di Kota Bogor, Sanksinya Bisa Rp 100 Juta

Selasa, 14 April 2020 20:00 WIB
Ilustrasi Kota Bogor (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Kota Bogor (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan wilayah sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu, ada juga sanksi pidana yang diatur dalam pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Baca juga : Jangan Nekat Langgar Aturan PSBB, Bisa Kena Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Pasal-pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah membubarkan diri, maka bagi warga yang telah diminta membubarkan diri oleh aparat berwenang, yakni Polri/TNI dan Aparatur Sipil Negara, dapat ditindak dengan sanksi pidana ringan berupa denda.

"Jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan, maka dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha," papar Alma.

Baca juga : Jangan Langgar Aturan Soal Corona di UEA, Sanksinya Nggak Nahan

"Semua peraturan tersebut diimbau untuk dipatuhi, agar pelaksanaan PSBB di Bogor berjalan sesuai harapan," tandasnya.

Selain Kota Bogor, empat wilayah lain di Jawa Barat juga akan menerapkan PSBB pada Rabu (15/4) dini hari. Empat wilayah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. 

Baca juga : Social Distancing Dari Medsos, Wali Kota Bogor Bima Arya Merasa Lebih Baik

Langkah ini ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, yang telah menginfeksi 4.839 orang dengan 459 angka kematian, dan 426 pasien sembuh. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.