Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cuma Dibuka 6 Jam, Pembeli Jadi Berjubel

Pasar Di Bekasi Rawan Sebarin Wabah Corona

Sabtu, 16 Mei 2020 04:40 WIB
Ilustrasi salah satu pasar di Bekasi
Ilustrasi salah satu pasar di Bekasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumah warga Kota Bekasi merasa heran dengan pembatasan jam operasional pasar tradisional yang dibuka hanya enam jam per hari. Mulai pukul 10.00 hingga jam 16.00 WIB. Soalnya, kebijakan ini justru menimbulkan penumpukan pembeli.
     
Biasanya tanpa dibatasi saja, terjadi penumpukan pembeli di pasar tradisional di Kota Bekasi. Apalagi dibatasi. Justru semakin menumpuk. Sebab, pembeli terkonsentrasi pada jam tersebut saja.
      
“Heran, yang diperlukan sebenarnya membuat jarak antar lapak pedagang. Kemudian dilakukan pengawasan secara ketat. Dibatasi juga jumlah pembeli di pintu-pintu masuk ke pasar,’’ kata Asnah, warga Jatimurni, Kota Bekasi. 
    
Dengan demikian, lanjut Ibu rumah tangga itu, tidak terjadi penumpukan saat transaksi antara pedagang dan pembeli.
     
Sejak diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga, 13 Mei sampai 26 Mei 2020, jam operasional pasar tradisional di Kota Bekasi dibatasi.
     
Ini dilakukan setelah tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR) secara acak kepada pedagang dan pembeli di 14 pasar di 12 kecamatan di Bekasi. Hasilnya, tiga orang positif Covid-19.
     
Berdasarkan pantauan di berbagai pasar tradisional di Kota Bekasi,  masih terjadi penumpukan  antara pedagang dan pembeli. Mereka mengabaikan penerapan jaga jarak.  Banyak juga yang tidak memakai masker. Misalnya,  di Pasar Pagi Terminal Bekasi, masih rame. Tak ada jarak satu hingga dua meter antara pedagang. 
     
Parahnya lagi, motor milik pedagang maupun pembeli diparkir di samping lapak di bahu jalan. Ini semakin membuat jalanan jadi sempit. Ibu-ibu dan sejumlah lansia nampak asyik bertransaksi. Beberapa ada yang tak pake masker. Padahal di sejumlah titik terpampang tulisan ‘Pasar Ini Mau Sehat’.
      
Kondisi serupa terjadi di Pasar  Kranji Baru. Pedagang maupun pembeli banyak yang tidak mengenakan masker. Mereka berdesakan di setiap los dan blok pasar ini.
     
Pemandangan serupa terlihat di   Pasar Bantar Gebang, Pasar Jatiasih, Pasar Atrium Pondok Gede, Pasar Kranggan dan lainnya. Selain di dalam pasar, situasi lalu lintas jelang sore berbuka puasa di sekitar pasar juga penuh sesak. 
      
Bahri, warga Narogong  berharap,   pengawasan PSBB di Kota Bekasi semakin diperketat, khususnya di pasar tradisional .
      
"Ada pedagang divonis kena Covid-19. Eh liat pasar masih rame aja. Mohon diperketat pengawasannya,’’ kata Bahri.
     
Dia meminta petugas gabungan agar memantau pelaksanaan PSBB di setiap keramaian dan jalanan. Apalagi menjelang berbuka puasa, banyak orang berkumpul membeli takjil dimana-mana.
 
Pelanggar Ditindak  
    
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah memaparkan, kebijakan pembatasan jam operasional pasar tradisional tertuang dalam surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
     
"Jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak secara tegas oleh pemerintah daerah. Ini terpaksa dilakukan mengingat tingkat penyebaran wabah di sejumlah pasar sudah mulai mengkhawatirkan," kata Sajekti Rubiah.
     
Dalam surat edaran tersebut tertuang sejumlah poin edaran. Jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan berbagai ketentuan dan mengikuti protokol kesehatan. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los atau kios dan counter. Kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual dan pedagang sembako atau kebutuhan sehari-hari.
     
Ketentuan berikutnya, PKL yang berada di dalam atau luar area pasar seperti jalan, trotoar, area parkir, dilarang beraktivitas. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. 
      
Terkait pemadaman aliran listrik, lanjut Sajekti,  disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar. Namun, ada pengecualian bagi PKL  pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
     
Pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerja sama dengan Rukun Warga (RW) dan pedagang pasar wajib rutin menyemprotkan  disinfektan. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan belanja online. Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya, dan Pasar Kranji Baru. 
      
Konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan kebutuhannya. Kemudian koordinator pedagang ini akan mencarikan kebutuhan konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah.
       
"Pelaku usaha di pasar agar mensosialisasikan aturan jaga jarak. Wajib memakai alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktivitas jual beli. Pengelola juga harus menempatkan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha," tegas Sajekti.

Baca juga : Bisnis Pegadaian Meroket Di Tengah Wabah Corona

                                  
Batasi Pergerakan Orang
    
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang  ikutan sidak saat tes swab acak beberapa hari lalu  di pasar tradisional mengatakan, pergerakan orang dalam pasar sangat berbahaya karena terdapat kerumunan dalam jumlah banyak.
     
"Saat sidak, masih banyak yang tidak menggunakan masker dan santai saja seperti tidak seperti ada wabah yang berbahaya," kata   Pepen, sapaan akrabnya.  
      
Pihaknya akan membatasi  pergerakan orang di pasar tradisional  di Kota Bekasi. Ini untuk memudahkan mobilisasi pengunjung. 
      
"Pemerintah Kota Bekasi juga telah berupaya dalam segala hal dalam pencegahan Covid-19 ini. Akan lebih berbahaya karena ritme pasar sangat rentan dengan ramainya orang-orang yang ingin membeli bahan pokok sehari-hari. Aturan jaga jarak  juga kita terapkan. Mengenai waktu juga sudah kita buatkan aturan," paparnya.
       
Polres Metro Bekasi pun telah membentuk tim Gugus Tugas Covid-19 di area pasar. Tugas tim akan mengawasi penerapan aturan PSBB. Tim tak hanya dari kepolisian melainkan petugas dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Perdagangan.
      
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pasar tetap beroperasi karena menyediakan kebutuhan dasar masyarakat. 
     
"Area pasar kerap rame. Mereka kerap mengabaikan  aturan PSBB seperti jaga jarak, pakai masker dan lainnya. Maka   kita buat tim, agar ada yang khusus selalu awasi pasar. Tiap hari tim itu ingatkan pedagang, pembeli, rajin cuci tangan, pakai masker, sarung tangan dan jaga jarak," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.