Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PSBB Transisi DKI, Ini Prinsip Umum dan Protokol Kesehatan Yang Harus Diikuti

Kamis, 4 Juni 2020 16:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam masa transisi menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, Pemprov DKI Jakarta melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19. 

Selanjutnya, periode transisi dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial-ekonomi produktif. Masa transisi dirancang dengan dua fase: Fase I dan Fase II.

Setiap fase berlaku satu bulan, dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake) dalam masa transisi ini.

"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Gubernur Anies.

Baca juga : KPU Usul Anggaran Protokol Kesehatan Diambil Dari APBN

Terdapat prinsip umum dan protokol kesehatan yang perlu digarisbawahi dan diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB Transisi ini, sebagai berikut:

Prinsip Umum:

1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.

2. Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.

3. Fasilitas hanya digunakan dengan 50 persen kapasitas.

Baca juga : Garuda PHK Sejumlah Pilot, Dirut: Ini Keputusan Berat yang Harus Diambil

4. Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.

5. Jaga jarak aman 1 meter antarorang.

6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.

7. Menerapkan etika batuk, bersin.

8. Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia (60+ tahun), ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.

Baca juga : New Normal, BPSDM Perhubungan Terapkan Protokol Kesehatan di Kampus

Protokol di Rumah:

1. Cuci tangan setiap kembali dari bepergian, lebih aman jika mandi.

2. Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.