Dark/Light Mode

Program Asimiliasi Dan Intergrasi Diyakini Efektif

Belum Ada Napi Yang Positif Corona

Kamis, 21 Mei 2020 17:04 WIB
Petugas sedang menyemprotkan disinfektan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Twitter @bipolonline
Petugas sedang menyemprotkan disinfektan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Twitter @bipolonline

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan belum ada narapidana alias napi ataupun petugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang terpapar Covid-19. Pembebasan napi melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara bisa dibilang berhasil. 

Kepada RMco.id, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan rapid test di lapas dan rutan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Sampai saat ini belum ada petugas ataupun warga binaan yang dinyatakan positif Covid-19. Kalaupun ada gejala-gejala Covid-19 langsung kita tangani dikirim ke rumah sakit," kata Bambang.

Menurutnya, Kemenkumham sudah menyiapkan langkah-langkah protokol penanganan Covid-19. Napi yang memiliki hasil rapid test reaktif akan langsung dikarantina di dalam rutan/lapas yang telah disiapkan di setiap wilayah dan dilanjutkan dengan swab dan tes polymerase chain reaction (PCR). 

Baca juga : Dirjen PAS Pastikan Belum Ada Napi Positif Covid-19 di Penjara

Sebelumnya rapid test telah dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo yang diikuti petugas dan warga binaan. 

Rutan Pondok Bambu sudah menyelenggarakan rapid test bagi 115 orang petugas, 2 orang petugas kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 309 warga binaan, 2 anak bayi, 9 orang pegawai kejaksaan dan 12 orang pihak eksternal. 

Dari pemeriksaan hasil kerja sama dengan suku dinas kesehatan Jakarta Timur dan Puskesmas Duren Sawit tersebut terdapat 2 orang petugas dan 24 orang warga binaan yang hasil rapid test-nya reaktif. 

Hingga saat ini sebanyak 12 warga binaan reaktif telah menjalani tes PCR dan dikarantina di Rumah Sakit Pengayoman. Sedangkan dua petugas menjalani isolasi mandiri di rumah dan diperintahkan melapor ke puskesmas atau rumah sakit rujukan. 

Baca juga : Tingkat Kematian Tinggi Yang Positif Kok Rendah

Sedangkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo rapid test dilakukan kepada 489 warga binaan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan pengamanan oleh Polresta Gorontalo dan Kodim 1304 Gorontalo. 

Dari pemeriksaan, sebanyak 3 orang petugas dan 25 orang warga binaan hasilnya reaktif atau terduga positif dan dikarantina di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, yang ditunjuk sebagai Lapas untuk isolasi di wilayah Gorontalo. Dan untuk sementara 33 orang warga binaan LPP Gorontalo dipindahkan ke LPKA Kelas II Gorontalo. 

"Rapid test hanya digunakan untuk screening awal, warga binaan yang hasilnya reaktif harus segera ditangani. Kalau tidak segera ditangani akibatnya bisa sangat fatal. Kondisi lapas dan rutan yang over kapasitas, bisa penyakit menular bisa cepat menyebar," jelasnya.

Bambang mengakui, program asimilasi dan integrasi bisa dibilang berhasil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara, karena sejauh ini belum ada napi yang positif. "Sampai saat ini bisa dikatakan berhasil mencegah Covid-19 di lapas dan rutan," jelasnya. 

Baca juga : Ini Kegiatan Bima Arya Sebelum Dinyatakan Positif Corona

Sampai saat ini, Kemenkumham telah mengeluarkan 39.628 napi dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dari lembaga pemasyarakatan. Data ini dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan. Napi yang keluar melalui asimilasi sebanyak 36.324, sedangkan anak sebanyak 921. Kemudian narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 2.342 dan anak sebanyak 41. 

"Bukan hanya pencegahan Covid-19, asimilasi dan integrasi memang harus dilakukan untuk mengatasi over kapasitas," ujarnya. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan, dampak dari kebijakan asimilasi dan integrasi tersebut, angka kelebihan kapasitas di lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) bisa ditekan dari semula 270.231 atau overcrowding 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen.

"Hal ini sangat dimungkinkan karena adanya pengurangan jumlah penghuni yang semula sesak dan padat menjadi sedikit longgar sehingga dapat menerapkan social distancing dan menekan potensi Covid-19 di lapas, rutan, LPKA," kata Reinhard. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.