Dark/Light Mode

PSBB Transisi DKI, Ini Prinsip Umum dan Protokol Kesehatan Yang Harus Diikuti

Kamis, 4 Juni 2020 16:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

 Sebelumnya 
Protokol Pergerakan Penduduk:

1. Utamakan jalan kaki dan sepeda.

2. Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.

3. Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1,5 m antar orang.

4. Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.

Baca juga : KPU Usul Anggaran Protokol Kesehatan Diambil Dari APBN

Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:

1. Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat/ruang.

2. Ada jarak aman antar orang yaitu 1,5 meter.

3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Protokol Tempat Kerja:

Baca juga : Garuda PHK Sejumlah Pilot, Dirut: Ini Keputusan Berat yang Harus Diambil

1. Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.

2. Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok waktu yang berbeda (minimal beda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.

(Sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 7.00, jam istirahat pukul 11.00; 50 persen mulai masuk kerja pukul 9.00, jam istirahat pukul 12.30)

Protokol Pendidikan:

1. Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.

Baca juga : New Normal, BPSDM Perhubungan Terapkan Protokol Kesehatan di Kampus

2. Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.

3. Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.