Dark/Light Mode

Buat Beli Alat Protokol Kesehatan

Bawaslu dan KPU Ngarep Bisa Diguyur Anggaran Tambahan

Rabu, 13 Mei 2020 02:51 WIB
Fritz Edward Siregar (Foto: Dok. DKPP)
Fritz Edward Siregar (Foto: Dok. DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyelenggara pilkada, khususnya KPU dan Bawaslu berharap dapat anggaran tambahan Pilkada Serentak 2020 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dana tambahan ini untuk membeli alat protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu pusat Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, kemarin. Pernyataan Fritz ini menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang menjadwalkan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 alias virus corona. 

Fritz mengaku, diperlukan tambahan anggaran untuk menyediakan alat protokol kesehatan bagi petugas KPU dan Bawaslu dalam melakukan tugasnya di lapangan. Pasalnya, tidak ada yang bisa memastikan kapan penyebaran Covid-19 ini bisa benar-benar hilang dalam waktu dekat. “Kalau pilkada diadakan Desember, saya yakin KPU dan Bawaslu akan meminta tambahan dana untuk proses pemilihan (pilkada) dengan protokol kesehatan,” papar Fritz. 

Baca juga : Penerbangan Repatriasi WNI Meningkat, Protokol Kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta Diperketat

Adapun alat protokol kesehatan dimaksud berupa penyediaan disinfektan, masker, dan penyatisasi tangan bagi petugas. Dia menegaskan, baik KPU dan Bawaslu tidak ingin lagi kecolongan dengan jatuhnya korban jiwa atau sakit atas petugas seperti saat Pemilu 2019. 

Ditambahkan, meski pemilu dan pilkada berbeda, namun di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini perlu antisipasi maksimal guna meminimalisir terjadinya korban jiwa dari petugas pilkada, kubu peserta, dan masyarakat pemilih. “Saya rasa kita semua tidak ingin kecolongan munculnya banyak korban seperti Pemilu 2019 lalu,” tegasnya. 

Komisioner KPU Viryan Azis juga menilai, dibutuhkan angaran tambahan bila pemungutan suara memerlukan sarana penunjang protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid19. Nantinya, pos protokol pencegahan penularan Covid-19 itu masuk ke dalam pengadaan logistik pemilu. “Yang tadinya hanya logistik seperti tinta, formulir dan lainlain, lalu saat ini ada tambahan logistik untuk pencegahan penularan,” ucapnya. 

Baca juga : BPS: Data Tunggal Produksi Pangan Nasional Telah Digunakan Kementan

Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada 4 Mei lalu. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September jadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. 

Nomenklatur Perppu itu adalah Perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Pasal 2O1 A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. 

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.