Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PSBB Transisi DKI
Awas, Nggak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
Sabtu, 6 Juni 2020 15:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi telah dimulai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Meskipun sejumlah kegiatan dilonggarkan, warga kudu patuh dan menjalankan protokol kesehatan.
Salah satunya, kewajiban memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Warga yang melanggar akan dikenai sanksi.
Dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b), pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial maupun denda administratif.
Baca juga : PSBB Transisi, Anies Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor Dan Mobil
"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dikenakan sanksi: (a). kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau. (b). denda administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi pasalnya.
Sedangkan pada ayat 2, proses pengenaan sanksi sosial bisa dilakukan oleh Satpol PP yang dapat didampingi oleh petugas polisi maupun TNI.
Sebelumnya, saat mengumumkan memperpanjang PSBB masa transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengingatkan, warga yang tak pakai masker saat keluar rumah di masa PSBB transisi ini bakal kena denda Rp 250.l ribu.
Baca juga : PSBB Transisi DKI, Ini Prinsip Umum dan Protokol Kesehatan Yang Harus Diikuti
"Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Anda akan kena denda Rp 250 ribu jika tak memakainya," tandas Anies, Kamis (4/6) lalu.
Tak ada alasan warga tak pakai masker di luar rumah. Sebab, Pemprov DKI Jakarta sudah membagikan 20 juta masker gratis kepada warga.
"Pemprov DKI Jakarta sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta sehingga tidak ada alasan tidak punya masker," tandasnya.
Baca juga : Awas, Nekat Mudik Bisa Didenda Rp100 Juta
Bila ada warga yang belum punya masker, Anies meminta untuk mengambil gratis di kelurahan setempat. "Silakan datang ke kantor kelurahan, ambil secara cuma-cuma," tutur Anies. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya