Dark/Light Mode

Awas, Nekat Mudik Bisa Didenda Rp100 Juta

Kamis, 23 April 2020 20:57 WIB
Kemenhu siapkan sanksi denda sampai sanksi kurungan yang nekat mudik lebaran.
Kemenhu siapkan sanksi denda sampai sanksi kurungan yang nekat mudik lebaran.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) penerapan pelarangan mudik mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Larangan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara maupun kereta api, mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, Kemenhub telah menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk melarang mudik dengan menyusun peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran 2020. 

"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara sarana transportasi umum, baik darat, laut, udara, maupun kereta api serta kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor," katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/04). 

Ia menjelaskan, seluruh moda transportasi yang dimaksud tidak boleh keluar masuk wilayah yang ditetapkan berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya. 

Baca juga : Pekan Ini, Nasib Bundesliga Diputuskan

"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik, pengangkut obat-obatan, ambulans, mobil jenazah," ujarnya. 

Adita menambahkan, pelarangan mudik untuk semua moda transportasi diberlakukan mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. 

Untuk moda transportasi darat pelarangan mudik ditetapkan hingga 31 Mei 2020, kereta api sampai 15 Juni 2020, transportasi laut hingga 8 Juni 2020, dan transportasi udara sampai dengan 1 Juni 2020. 

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," jelasnya.

Baca juga : Jangan Nekat Mudik, Kalau Nggak Mau Dipenjara Atau Denda Maksimal Rp 100 Juta

Terkait pemberian sanksi, kata Adita, pemerintah akan menerapkannya secara bertahap bagi para pelanggar. 

Pada tahap pertama, yakni 24 April-7 Mei 2020, para pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. 

Tahap kedua, yakni 7 - 31 Mei 2020, para pelanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk dengan pengenaan denda.

Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub Umar, Aris mengatakan, ancaman sanksi yang berlaku dalam aturan tersebut adalah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun. 

Baca juga : Hellofit Donasi Peralatan Medis Ke RS Dr Sardjito Yogya Senilai Rp 700 Juta

"Sanksinya akan diserahkan kepada Korlantas," ujarnya

Umar menuturkan, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 lagi menunggu nomor berita negara. Ini agar regulasi yang ditujukan untuk menekan penyebaran wabah corona bisa dipublikasikan.

"Sudah dibooking nomor berita negaranya sebagai persyaratan diterima oleh publik. Permenhub sudah selesai dan diharmonisasi, Permenhub Nomor 25, tertanggal 23 April 2020," ucapnya. [KPJ] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.