Dark/Light Mode

PSBB Transisi, Anies Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor Dan Mobil

Sabtu, 6 Juni 2020 13:27 WIB
Ganjil genap. (Foto: Antara)
Ganjil genap. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberlakukan aturan ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan ini untuk mengendalikan jumlah orang berpergian di Ibu Kota.

Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub yang ditandatangani Anies ini ditetapkan 4 Juni 2020.

Soal aturan ganjil genap motor dan mobil pribadi tertuang dalam BAB VI tentang Pengendalian Moda Transportasi Pasal 17. Pada ayat 1 disebutkan, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi. 

Baca juga : Melani dan Ali Berikan Bantuan Untuk Warga Korban Kebakaran

Dalam ayat 2 dijelaskan, kendaraan motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Sedangkan kendaraan umum diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Sementara dalam Pasal 18 disebutkan aturan ganjil genap tidak berlaku untuk mobil pimpinan lembaga tinggi negara, mobil pemadam kebakaran dan ambulan, mobil penolong kecelakaan lalu lintas, mobil pimpinan dan pejabat asing, dan mobil pejabat  negara.

Kemudian, mobil dinas TNI Polri, mobil penyandang disabilitas, angkutan umum, angkutan barang (bukan doble cabin), mobil angkutan tertentu dengan izin kepolisian, dan ojek dan taksi online.  

Baca juga : Buka KTT Gavi, Inggris Galang Dana untuk Vaksin Murah

Dalam Pergub tersebut juga disebutkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengendalian moda transportasi akan dilakukan Dinas Perhubungan dengan mengikutsertakan Kepolisian dan TNI. Sedangkan dendanya administratif.

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil-genap belum akan diberlakukan selama satu minggu ke depan. “Seminggu ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi masyarakat lalu lintas Jakarta pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Polda Metro Jaya menunda pemberlakuan sistem ganjil genap selama PSBB transisi. Jika ganjil genap diberlakukan kembali, dikhawatirkan masyarakat justru berbondong-bondong beralih ke transportasi publik seperti KRL dan TransJakarta

Baca juga : PSBB Transisi DKI, Ini Prinsip Umum dan Protokol Kesehatan Yang Harus Diikuti

“Jika membludak penumpangnya justru berpotensi menjadi sarana penyebaran Covid-19," kata Ketua Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.