Dark/Light Mode

Awas, Ketahuan Ekspor Masker Didenda 5 Miliar

Kamis, 19 Maret 2020 07:43 WIB
Polisi gerebek jutaan impor masker dari China.
Polisi gerebek jutaan impor masker dari China.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker untuk sementara. 

“Ini untuk menjamin kebutuhan konsumen dalam negeri,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 5 miliar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, yang berlaku, mulai Rabu 18 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020.

Pasal 3 dalam Permendag itu menyebutkan, eksportir yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesusai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Baca juga : Lokasi Pelabuhan Kilang LNG Masela Ditetapkan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 112 ayat 1 menyebutkan eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Adapun, jenis antiseptik yang dilarang ekspornya hingga 30 Juni 2020 terdiri atas antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbasis alkohol. 

Kemudian, hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang mengandung campuran asam ter batu bara dan alkali. Selanjutnya, hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol serta hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran asam ter batubara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol. 

Kemudian, bahan baku masker yang dilarang meliputi kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2. 

Baca juga : Mangkir Sidang KPPU, Grab Terancam Denda 5 Miliar

Untuk alat pelindung diri, ekspor barang yang dilarang meliputi pakaian pelindung medis dan pakaian bedah. Sementara, ekspor masker yang dilarang meliputi masker bedah dan masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah. 

Aturan ini dikeluarkan karena tingginya permintaan masker, antiseptik, dan alat pelindung diri di tengah penyebaran wabah virus corona yang sempat membuat produk-produk ini langka di pasar atau dijual dengan harga yang sangat tinggi. 

Di tengah tingginya permintaan di dalam negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor masker kesehatan melonjak hingga 34 kali lipat pada Februari 2020 dibandingkan bulan sebelumnya. 

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan, salah satu barang yang meningkat tajam ekspornya adalah masker. 

Baca juga : Erick Berburu Sampai Eropa

“Yang meningkat logam mulia, perhiasan dan permata, kendaraan dan bagiannya, lemak dan minyak hewan nabati dan barang tekstil lainnya. Barang tekstil lainnya ini komoditas masker di antaranya,” ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.