Dark/Light Mode

Angka Corona Masih Tinggi

Aturan SIKM Ibu Kota Jangan Dulu Dicabut

Jumat, 10 Juli 2020 08:04 WIB
Check point di Pasar Jumat, Jakarta Selatan
Check point di Pasar Jumat, Jakarta Selatan

 Sebelumnya 
              
Tetap Diperiksa
      
SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut, sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku.
      

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya tetap melaksanakan pemeriksaan SIKM yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
      

"Sampai saat ini tetap berlaku untuk pemeriksaan SIKM Sesuai Pergub 60 Tahun 2020," ujar Syafrin.
     

Baca juga : Meski Angka Covid Masih Kecil, Jokowi Minta Pemda Kalteng Jangan Leha-leha

Pemeriksaan SIKM masih dilakukan, khususnya di stasiun, terminal, bandara, dan jalan raya Ibu Kota yang mobilitas warganya tinggi.
      

"Di stasiun, terminal, bandara kita periksa. Kemudian di jalan, check point kita periksa," akunya.
    

Dia mengklaim, di jalan raya, masih ada 12 check point pemeriksaan SIKM bagi warga yang masuk ke DKI. "Kemudian, di masing-masing tingkat RW juga ada pemeriksaan oleh gugus tugas," tandasnya.
      

Baca juga : Gagas Energi Bagikan Sembako Untuk Pelanggan Gasku Di Batam

Syafrin menambahkan, proses pengurusan SIKM kini lebih mudah. Bisa dilakukan secara otomatis melalui Corona Likelihood Metric (CLM). Jika sebelumnya pengurusan SIKM dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),  sekarang permohonan itu diarahkan untuk mengisi CLM.
      

SIKM juga sudah berlaku umum untuk semua orang. Tak  hanya untuk mereka yang bekerja pada sektor-sektor tertentu saja. Bagi warga di Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek atau dari daerah mau ke DKI, sudah bisa mendapatkan SIKM.   Masyarakat tak harus lagi menyertakan hasil tes bebas Covid-19 untuk memperoleh SIKM. 
      

"Kini semua orang sudah bisa mengajukan SIKM, jadi tidak ada batasan hanya pada 11 sektor saja seperti sebelumnya. Selain itu, pengetesan Covid-19 juga kita bisa dilakukan melalui aplikasi, jadi tak lagi harus melampirkan hasil tes dan lain sebagainya," terang Syafrin.
     

Baca juga : Pemerintah Siapkan 4 Ribu Hektare Lahan Di Batang

Pemohon SIKM bisa melakukan pengetesan bebas Covid-19 melalui aplikasi CLM di situs corona. jakarta.go.id. CLM akan melakukan fungsi seperti assessment terhadap warga yang memohon untuk SIKM. Pengujiannya lebih berupa tanya jawab, pengisian data, serta hal lainnya untuk mengetahui apakah pemohon tersebut terindikasi Covid-19 atau tidak.
     

"Sistem baru ini pun bukan membatasi orang, tetapi paling tidak orang datang itu kita bisa identifikasi, dia di Jakarta berinteraksi di mana, sehingga Gugus Tugas segera melakukan penelusuran kontak jika yang bersangkutan positif," terangnya. [FAQ


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.