Dark/Light Mode

Gubernur DKI Ungkap Alasan Penonaktifan Lurah Grogol

Minggu, 12 Juli 2020 23:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan melakukan pelanggaran dalam penerbitan e- KTP milik Djoko Tjandra. Asep langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa Lurah Grogol Selatan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-e tersebut," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Minggu (12/07)

Anies mengungkapkan, alasan menonaktifkan Asep beberapa hari lalu, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-e atas buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dengan nama lengkap Joko Sugiarto Tjandra tersebut.

"Ini fatal dan tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya.

Dalam laporan kepada Anies, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi menyebutkan, bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-e tersebut. 

Baca juga : Komisi III DPR Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Lurah Grogol Selatan

Berikut kronologinya, Pertama  Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra

Kedua, lurah meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking

Ketiga, Pada 8 Juni 2020, lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan)

Keempat,  kemudian lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-e atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam telepon seluler milik lurah

kelima, Lurah turut mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra

Baca juga : Laporkan Dugaan Maladministrasi, MAKI Minta Ombudsman Menyumpah Lurah Grogol Selatan

Keenam, Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-e yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-e tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Ketujuh, perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada lurah.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," kata Anies. 

ia mendukung berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan. "Apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tutur Anies.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP elektronik bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-e yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Baca juga : Gubernur Jabar Usul Kapasitas Penumpang Gerbong KRL Bisa Lebih Padat, Asal...

Namun perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri, pemerintah daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antar negara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang. Dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra. [MRA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.