Dark/Light Mode

Komisi III DPR Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Lurah Grogol Selatan

Selasa, 7 Juli 2020 20:36 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta aparat penegak hukum memeriksa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Alasannya, Asep mengantar langsung buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, saat pembuatan e-KTP baru. Prosesnya kilat. Hanya dalam 30 menit, KTP sudah jadi. 

"Saya minta lurah tersebut diperiksa baik dalam konteks kedinasan maupun dalam konteks pidana," tegas Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (7/7).

Baca juga : Komisi III DPR Piknik Ke Rutan KPK

Asep sebelumnya mengaku tak kenal dengan Djoko. Tak tahu bahwa Djoko adalah buronan kelas kakap yang sedang dicari aparat hukum. Tapi, Habiburokhman tak percaya. "Masa lurah nggak kenal Djoko Tjandra, harusnya saat itu juga dia lapor ke aparat keamanan," ucap Jubir Partai Gerindra ini. 

Habiburokhman pun mengingatkan, Asep bisa dipidana dengan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti melindungi Djoko Tjandra. Asep bisa dijerat dengan penjara maksimal sembilan bulan. "Dalam konteks pidana ada Pasal 221 KUHP yang melarang melindungi buronan," wanti-wanti Habiburokhman. 

Baca juga : Rapat Tertutup, Komisi III DPR dan KPK Bahasa Apa ?

Habiburokhman juga mempertanyakan proses pelayanan e-KTP untuk Djoko yang super cepat. Dia menyebut layanan itu perlu dicurigai karena diberikan untuk seorang buronan. "Saya saja urus dokumen di salah satu unit bisa berminggu-minggu, ini kok fast track? Jangan sampai ada imbalan ke lurah itu," tutupnya. 

Asep sebelumnya sudah dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Ombudsman. Dka dilaporkan atas dugaan maladministrasi karena telah memberikan e-KTP kepada Djoko Tjandra dengan super kilat, yakni hanya 30 menit alias setengah jam. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.