Dark/Light Mode

Laporkan Dugaan Maladministrasi, MAKI Minta Ombudsman Menyumpah Lurah Grogol Selatan

Selasa, 7 Juli 2020 19:42 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Ombudsman RI dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis kasus Djoko Tjandra. (Foto: Istimewa)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Ombudsman RI dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis kasus Djoko Tjandra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan maladministrasi terkait buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Ombudsman RI, tadi sore.

"Kami perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Ombudsman RI dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis, dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan terhadap dirjen imigrasi, sekretaris NCB-Interpol, dan Lurah Grogol Selatan," ujar Boyamin di Ombudsman, Selasa (7/7).

Boyamin merinci, Ditjen Imigrasi dilaporkan atas bebasnya DPO Djoko Tjandra masuk keluar Indonesia mulus tanpa hambatan.

Baca juga : Cegah Penumpukan di Stasiun, KAI Minta Calon Penumpang KRL Hindari Jam Sibuk

Sekretaris NCB Interpol Indonesia dilaporkan karena telah berkirim surat kepada Imigrasi yang memberitahukan masa cekal Djoko Tjandra telah habis karena tidak diperpanjang oleh Kejagung.

Sementara Lurah Grogol Selatan Asep Subhan dilaporkan karena telah memberikan e-KTP kepada Djoko Tjandra dengan super kilat, yakni hanya 30 menit alias setengah jam. "Lurah Grogol Selatan saya laporkan karena tidak konsultasi kepada atasannya untuk verifikasi," tegasnya.

Asep sebelumnya menyatakan tak tahu kalau Djoko adalah buronan. Boyamin tak tak yakin dengan dalih lurah itu. "Masa sekelas lurah eselon 4 dan DKI Jakarta, kalau lurahnya di Ujung Berung sana mungkin lah ya," sindir Boyamin.

Baca juga : Gelar Rakor Dengan Puluhan Provinsi, Mentan Apresiasi Para Petani

"Kalau perlu Ombudsman saya minta untuk menyumpah Lurah Grogol Selatan apa dia betul-betul tidak tahu," imbuh dia.

Boyamin juga mempermasalahkan status WNI di e-KTP Djoko Tjandra. Menurutnya, Djoko pernah memiliki paspor Papua Nugini.

"Yang bermasalah di KTP itu kan kolom kewarganegaraan, tertulis di situ WNI, sementara berita semua orang tahu bahwa dia pernah paspor di Papua Nugini. Syarat kehilangan itu otomatis warga negara hilang kalau dia punya paspor luar negeri," tutur Boyamin.

Baca juga : Berikan Penghormatan Terakhir, KSAD Dipastikan Melayat ke Rumah Duka Djoko Santoso

Boyamin melaporkan ketiganya sekaligus agar mereka tak saling lempar kesalahan. "Ini satu rangkaian saya laporkan ketiganya biar tidak saling lempar," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.