Dark/Light Mode

Turki Kembali Tangkapi Para Pengikut Gulen

Kamis, 4 Juni 2020 15:16 WIB
Fethullah Gulen. (Foto: Reuters)
Fethullah Gulen. (Foto: Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah jeda karena Covid-19, pemerintah Turki di bawah pimpinan Presiden Erdogan kembali melakukan aksi penahanan terhadap para pendukung dan pengikut ulama Fethullah Gulen.

Dikutip dari Turkisminute, Kantor Kejaksaan Umum Istanbul, Selasa (2/6), mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 118 orang karena diduga mempunyai hubungan dan menjadi pengikut Gulen. Sebagian besar anggota pasukan militer dan keamanan.

Baca juga : Mulai 16 Juni, Trump Larang Maskapai China Terbang ke AS

Kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 42 anggota militer dan gendarmerie menyusul adanya pernyataan yang dibuat oleh orang-orang yang sebelumnya ditahan dan juga analisis panggilan telepon berbayar. Di antara mereka ada 24 petugas yang bertugas aktif. 

Kejaksaan juga meminta penahanan 76 anggota militer dan gendarmerie serta warga sipil dalam operasi terpisah setelah menentukan mereka menggunakan telepon umum untuk menghubungi anggota jaringan Gulen. Tujuh puluh empat dari mereka bertugas aktif. 

Baca juga : Seri A : Awas, Jangan Remehkan Si Ular Putih Ya!

Sementara, kantor berita Anadolu mencatat ada 72 tersangka ditahan dalam penggerebekan polisi di beberapa provinsi. Sejak kudeta yang gagal pada Juli 2016, Turki telah melakukan operasi pengkapan  130.000 pegawai negeri dan memenjarakan ribuan orang, termasuk hakim, jaksa, jurnalis, aktivis, dokter, dan pengusaha yang diduga menjadi pengikut Gulen. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.