Dark/Light Mode

AJI Jakarta Kecam Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis Saat Munajat 212

Jumat, 22 Februari 2019 15:41 WIB
Suasana kegiatan Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) malam. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Suasana kegiatan Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) malam. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa itu terjadi di kawasan Monas, Jakarta, saat kegiatan Munajat 212 digelar pada Kamis malam (21/2). 

Koordinator Liputan CNN Indonesia TV, Joni Aswira yang berada di lokasi menjelaskan kejadian tersebut. Malam itu, belasan jurnalis dari berbagai media berkumpul di sekitar pintu masuk VIP, dekat panggung acara. Mereka menanti sejumlah narasumber yang datang untuk diwawancarai. Tiba-tiba di tengah acara shalawatan sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi keributan. Massa terlihat mengamankan orang. Saat itu, beredar kabar ada copet tertangkap. Para jurnalis yang berkumpul, langsung mendekati lokasi kejadian. Beberapa di antaranya merekam, termasuk jurnalis foto (kamerawan) CNN Indonesia TV.

Kamera jurnalis CNN Indonesia TV terlihat cukup mencolok, sehingga menjadi bahan buruan sejumlah orang. Massa yang mengerubungi bertambah banyak, dan tak terkendali. Beberapa orang membentak, dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik. Saat sedang menghapus gambar, Joni mendengar ucapan bernada intimidasi dari arah massa. “Kalian dari media mana? Dibayar berapa?”,  “Kalau rekam yang bagus-bagus aja, yang jelek nggak usah!”

Baca juga : Jusuf Kalla Bergaya Bak Masinis

Nasib serupa juga dialami wartawan Detikcom. Saat sedang merekam, dia dipiting oleh seseorang yang ingin menghapus gambar. Namun, dia tak mau menyerahkan ponselnya. Massa kemudian menggiring wartawan Detikcom ke dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Di sana, dia juga dipukul dan dicakar. Bahkan juga, dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang. 

Namun akhirnya, ponsel wartawan tersebut diambil paksa. Semua foto dan video di ponsel tersebut dihapus. Bahkan aplikasi WhatsApp pun dihapus, diduga agar pemilik tak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum. 

Jurnalis CNNIndonesia.com yang meliput di lokasi kejadian ikut menjadi saksi kekerasan tersebut. Sementara jurnalis Suara.com yang berusaha melerai kekerasan dan intimidasi itu terpaksa kehilangan ponselnya.

Baca juga : Kementerian Agama Bentuk Satgas Umroh

"Kami menilai, tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2). 

Sesuai Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik antara lain mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Mereka yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI, tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id, Reja Hidayat di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 November 2016. 

Baca juga : YULIANTO : Khilaf Harus Disertai Bukti, Nanti Kita Lihat

"Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Jakarta mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan massa FPI terhadap para jurnalis yang sedang liputan Munajat 212.Kami juga mendesak aparat kepolisian menangkap para pelaku, dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Ini supaya kasus serupa tak terulang di masa mendatang," papar Asnil.

Selain itu, AJI juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan. Tak kalah penting, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.