Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DKI Sudah Buat Aturan

Konflik Pemilik-Penghuni Dan Pengembang Apartemen Masih Terjadi

Kamis, 21 Februari 2019 16:09 WIB
Salah satu apartemen di Jakarta. (Foto : istimewa)
Salah satu apartemen di Jakarta. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konflik apartemen di Jakarta terus terjadi. Sebab, banyak masalah antara pemilik dan penghuni apartemen dengan pengembang. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No- mor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik. Pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen ke penghuni.

Kemarin pagi, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI memediasi permasalahan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Puri Imperium, Setiabudi, Jakarta Selatan. Masing-masing pihak yang hadir pemilik dan penghuni serta “pengurus” P3SRS.

Mediasi dilakukan di Ruang Rapat Lantai VII Dinas PRKP. Mediasi berlangsung panas. Pengurus yang diwakili Melva Nababan dan warga yang diwakili Eri K Wijaya. Saat mediasi, pihak pengurus merasa memiliki legalitas atas kepengurusannya.

Baca juga : Tidak Boleh Menghina Dan Menelantarkan Non Muslim

Sementara warga menyatakan, mereka ilegal karena saat pemilihan dihadiri kurang dari dua pertiga warga. Sampai siang, keduanya sulit didamaikan. Tidak ketemu jalan tengah. Persoalan masih terus berlanjut.

Menghadapi konflik seperti ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. “Sekarang dengan pergub ini mereka harus melaksanakan. Ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa (campur tangan). Terkait SLF (Sertifikat Laik Fungsi) itu kontrol pemerintah. Kedua, badan hukumnya tak akan diakui,” kata Anies.

Anies mengungkapkan, banyak masalah yang terjadi antara pemilik dan penghuni apartemen dengan pengembangnya. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen ke penghuninya.

Baca juga : Imbas Longsor Di Gowa, 2 Desa Masih Terisolasi

Caranya, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk P3SRS. Menurut Anies, banyak P3SRS yang dibuat oleh pengembang namun diisi oleh karyawan mereka sendiri. Anies mengancam tak akan mengesahkan P3SRS yang didominasi pengembang.

Dominasi ini membuat banyak pengembang semena-mena mengatur tata kelola warganya. “Para penghuni rusun dengan pengelolanya biasanya kebanyakan pengembang selama ini mereka enggak seimbang posisinya. Jadi warga rusun berhadapan dengan serba ketidakpastian, misalnya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) diubah berkali-kali. Kemudian hak mereka tak dilunasi,” papar Anies.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan, pihaknya tengah mensosialisasikan pergub ini ke apartemen-apartemen di DKI Jakarta. Pihaknya siap merombak P3SRS yang diduga tidak mewakili kepentingan warga.

Baca juga : Mantan Menkeu Ingatkan Guncangan Ekonomi Masih Akan Terjadi

“Realisasinya secara bertahap. Itu memang semacam di- reset ulang, semua P3SRS yang ada di DKI Jakarta, apartemen- apartemennya,” ujar Kelik.

Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS dengan tenghat Maret 2019. “Mungkin ada yang sosialisasi, mungkin sudah memberikan panmus (panitia musyawarah), melakukan rapat umum anggota, itu tahapannya,” katanya.

Kelik berharap, P3SRS dapat menguatkan posisi warga dalam mengelola sendiri rusun atau apartemennya. Dengan demikian, keluhan soal transparansi keuangan, pemeliharaan fasilitas ber- sama, dan tagihan-tagihan tak ada lagi. “Memang penguasa-penguasa (pengembang) itu keberatan. Jadi arahnya pergub ini adalah keberpihakan untuk masyarakat,” kata Kelik. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.