Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Kluster Corona Di Angkutan Umum
Ditambah Dong, Jeda Jarak Shift Karyawan Jadi 4 Jam
Minggu, 16 Agustus 2020 06:08 WIB
Sebelumnya
Padahal, Pemprov DKI memiliki kewajiban menekan laju penularan Covid-19 di perkantoran sebagai klaster baru. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan mengatakan, pemberlakuan denda progresif bagi pada perkantoran dan tempat usaha yang melanggar PSBB transisi, perlu didukung kekuatan pengawas yang cukup.
Sebab banyak perkantoran dan tempat usaha yang mengulangi pelanggaran, bahkan menutup-nutupi kasus penularan Covid-19.
Baca juga : Kasus Baru Nambah 1.815, Terbanyak di Jawa Timur
“Artinya, kesigapan di gedung perkantoran yang cukup ternama sekalipun harus dilakukan pengawasan. Bila perlu Satpol PP melakukan penambahan relawan,” katanya.
August menilai, upaya penegu ran terhadap pelanggar PSBB juga perlu wajib digencarkan, seperti penggunaan masker sebagai bagian utama protokol Co vid-19 di ruang publik secara baik dan benar.
Baca juga : Jika Tak Sesuai Hati Nurani, Mundur Jadi Pilihan Terpuji
Sebab menurutnya, sosialisasi tersebut harus ter sampaikan secara berkala, sehingga menimbulkan persepsi akan pentingnya penggunaan pro tokol Covid-19 ditengah masyarakat.
“Karena seringkali masyarakat yang sebelumnya kita anggap tidak patuh dengan kita tegur, misalnya melalui sosialisasi seperti saat saya reses kemarin ada warga yang tidak pakai masker itu langsung kita tegur. Biasanya kalau ditegur seperti itu memang malu, dan budaya malu itu harus diperlihatkan kepada warga, jadi tidak boleh lagi kita beri lagi alasan permisif,” ungkap August.
Baca juga : 10 Bus Damri Layani Rute Dari Bogor ke Jakarta Mulai Jam 5 Pagi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan, terhitung mulai 14 Agustushingga 27 Agustus 2020. Pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif bagi perkantoran atau tempat usaha dan individu yang berulang kali me langgar aturan PSBB.
Perkantoran dan tempat usaha hanya diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja bagi karyawan. Anies mengajak peran aktif karyawan perkantoran di Ibu Kota untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran aturan PSBB transisi. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya