Dark/Light Mode

Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Diimbau Tak Pake Kalung, Gelang Dan Jam Tangan

Rabu, 3 Juni 2020 22:39 WIB
Foto; Kejaksaan Agung
Foto; Kejaksaan Agung

RM.id  Rakyat Merdeka - Memasuki era The New Normal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran. Salah satu isinya, jajarannya diimbau tak menggunakan aksesoris, misalnya kalung, gelang dan jam tangan.

Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA), yang dikeluarkan Burhanuddin itu adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi New Normal Pandemi Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan.

Menurut Burhanuddin, pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan berakhir. Ini mengakibatkan beberapa tugas kedinasan tidak terlaksana secara optimal. Meskipun pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan Work From Home (WFH), belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 menurun di Indonesia.

Hal itu juga telah mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan The New Normal. Untuk memastikan kegiatan perkantoran yang berhubungan dengan pelayanan publik tetap berlangsung optimal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Ruang Siber Jadi Peluang, Juga Ancaman Bagi Pancasila

SEJA dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan terkait upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin. Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 The New Normal.

“Ini untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” tutur Burhanuddin di Jakarta, Rabu (3/6).

Pada pokoknya, lanjut Burhanuddin, SEJA Nomor 15 Tahun 2020 mengatur agar seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan, yang bertugas pada daerah yang telah atau belum ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk berperan aktif mendukung serta mempersiapkan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja, dalam rangka mewujudkan kondisiThe New Normal.

Hal-hal yang perlu diperhatikan di dalam SEJA itu, lanjut dia, misalnya poin utama yakni menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing yang ketat. Pertama, menghindari pemakaian aksesoris, seperti kalung, gelang dan jam tangan. Kedua, selalu mengenakan masker dan membawa hand sanitizer atau sabun cuci tangan pada waktu bepergian.

Baca juga : Pastikan NTT Tanam 2 Kali Setahun, Mentan Serahkan Bantuan

Ketiga, apabila menggunakan transportasi publik, agar menghindari berjabat tangan, tidak menyentuh muka terutama mata, hidung dan mulut, menjaga jarak dengan penumpang lain dan jika berkendara dengan mobil pribadi agar membuka jendela mobil untuk sirkulasi udara yang lebih baik.

Keempat, apabila berada di ruang publik, agar menghindari tempat kerumunan, menjaga jarak fisik minimal 1 meter sampai dengan 2 meter, selalu menggunakan masker. Kalau bisa, lebih baik masker kain, menggunakan  face shield, menggunakan tisu ketika bersin atau batuk lalu membuang langsung tisu ke tempat sampah, dan sering mencuci tangan dengan air yang mengalir dengan sabun selama 20 detik atau hand sanitizer dengan alkohol minimal 60%.

Kelima, saat memasuki kantor agar dilakukan pengecekan temperatur suhu badan dengan normal maksimal 37,3 derajat celcius, membersihkan alas sepatu dengan disinfektan, mencuci tangan dengan air yang mengalir dengan sabun selama 20 detik atau hand sanitizer  dengan alkohol minimal 60%, membersihkan meja kerja dan perlengkapan kerja dengan disinfektan, menghindari berbagi penggunaan alat kerja, menghindari rapat-rapat tatap muka secara langsung, seprti melakukan kegiatan virtual meeting melalui sarana zoom meeting atau video call atau video conference.

Keenam, dalam hal pegawai memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) atau konfirm Covid-19 seperti berjabat tangan, berbicara, berada dalam satu ruangan atau satu rumah dan atau pemah mengalami demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas dalam 14 hari terakhir, maka yang bersangkutan tergolong pada risiko besar. Untuk itu, terhadapnya tidak diperkenankan sementara masuk kantor dan segera dilakukan investigasi atau pemeriksaan melalui koordinasi dengan petugas kesehatan atau fasilitas layanan kesehatan.

Baca juga : Kementan: Pandemi Tak Halangi Capaian Program Sikomandan

Ketujuh, untuk pegawai yang memiliki risiko kecil sampai sedang yakni pernah keluar rumah atau ke tempat umum, seperti pasar, fasilitas layanan kesehatan, kerumunan orang dan tempat kerumunan lainnya, pernah menggunakan transportasi umum dan atau pemah melakukan perjalanan ke luar kota, ke daerah, internasional yang terjangkit atau zona merah, maka pegawai yang bersangkutan tetap masuk bekerja dengan ketentuan terhadapnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk kantor.

Delapan, ketika meninggalkan kantor, agar mengganti pakaian dan sepatu yang digunakan pada saat bekerja dengan pakaian dan sepatu yang baru, memasukkan pakaian dan sepatu yang kotor ke dalam kantong plastik, dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer sebelum dan sesudah menyentuh pakaian yang kotor.

Sembilan, pada saat memasuki rumah, agar mengganti alas kaki setiba di rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, mencuci langsung pakaian yang kotor dengan deterjen, mandi dan cuci rambut sebelum berinteraksi dengan keluarga. Sepuluh, bagi pegawai perempuan yang tidak berhijab agar menata rambut dengan cara dikuncir ke belakang. [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.