Dark/Light Mode

Agar Udara Dalam Ruangan Tak Gampang Tebarkan Corona

Gelar Razia Rutin Ventilasi Gedung Perkantoran dan Mall

Rabu, 26 Agustus 2020 06:47 WIB
Ilustrasi seorang petugas sedang menyemprotkan disinfektan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)
Ilustrasi seorang petugas sedang menyemprotkan disinfektan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Kipas Angin Jangan Diarahkan ke Orang

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Percepatan Penanga- nan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, saat ini kembali muncul kekhawatiran akan penularan Covid-19 di perkantoran.

Baca juga : Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Lokal, Kementan Gelar Gerakan Diversifikasi Pangan

Untuk itu, Reisa menyarankan agar saat rapatbdi kantor, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, menggelar rapat di ruangan yang memastikan bisa untuk menjaga jarak. Kedua, pastikan semua anggota rapat dalam kondisi sehat, dan lakukan prosedur standar seperti mencuci tangan dan menggunakan masker.

Ketiga, hindari penyediaan makanan dan minuman agar tidak perlu melepas masker. Keempat, cek ventilasi dan udara di ruangan, kalau menggunakan kipas angin agar tidak mengarah ke orang peserta rapat. Kelima, pelaksanaan rapat maksimal 30 menit.

Baca juga : Hentikan Corona Dengan Isolasi DKI Sebulan Saja

Kalau perlu lebih panjang, bisa dibagi dan diberi jarak agar ruangan bisa disterilkan lebih dulu. Keenam, gunakan kemajuan teknologi dengan rapat secara virtual.

“Ini yang sering lupa, ketika rapat mereka merasa sama teman dekat yang tiap hari ketemu sehingga merasa nggak apa-apa tanpa masker. Yang jadi pembicara juga malah buka masker. Alasannya biar bicaranya jelas. Padahal bisa jadi dia menularkan dari situ. Jadi pastikan tetap pakai masker,” saran Reisa. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.