Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bioskop di Jakarta Mau Dibuka Pakai Protokol CinemaSafe, Ini Poin Pentingnya

Kamis, 27 Agustus 2020 05:53 WIB
Bioskop di Jakarta Mau Dibuka Pakai Protokol CinemaSafe, Ini Poin Pentingnya

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai kajian, terkait rencana pembukaan kembali industri bioskop di Ibu Kota. Antara lain dengan mengacu pada CinemaSafe, protokol kesehatan dan keselamatan yang dirancang untuk mencegah penularan Covid-19 di bioskop.

Baca juga : Anies: Bioskop Yang Langgar Protokol Kesehatan Langsung Ditutup Lagi

CinemaSafe dikembangkan oleh Asosiasi Pemilik Bioskop Nasional di USA, berkonsultasi dengan ahli medis dan industri, serta mengikuti pedoman dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan lembaga federal AS di Departemen Tenaga Kerja, yang fokus pada keselamatan dan kondisi kerja yang sehat bagi karyawan, untuk mengurangi kematian dan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja (OSHA).

Baca juga : Bos Kadin Jakarta Dorong Anak Muda Tekuni Bisnis Pertanian

Seluruh aturan yang ada dalam CinemaSafe tersebut, disusun dan ditinjau oleh para ahli kesehatan yang berkompeten seperti Profesor Ilmu Kedokteran Anak, Pusat Medis Universitas Columbia Lisa Saiman; Co-Chief Infection Prevention Officer, UCLA Health Dr. Daniel Z. Uslan; Ahli Epidemiologi Milken Institute School of Public Health Dr David F. Goldsmith, PhD; dan Ahli Penyakit Menular dari Medical College of Wisconcin Dr. Joyce Sanchez, MD.

Baca juga : Disiplin dan Taat Protokol Kunci Memutus Rantai Covid-19

Inilah poin-poin penting yang diatur dalam CinemaSafe, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No.140 Tahun 2020:

  1. Wajib memakai masker
  2. Filtrasi Udara
  3. Pembersihan secara teratur
  4. Transaksi tiket dan F&B yang dimodifikasi
  5. Social distancing dan pembatasan kapasitas
  6. Cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer secara berkala
  7. Kesadaran karyawan terhadap protokol kesehatan
  8. Pemeriksaan gejala terhadap karyawan dan pengunjung. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.