Dark/Light Mode

Jakarta Masih Juara Kasus Baru

Protokol 3M Lawan Covid Harus Dijalankan

Senin, 27 Juli 2020 19:56 WIB
Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan PSBB Transisi di wilaya Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Twitter Satpol PP)
Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan PSBB Transisi di wilaya Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Twitter Satpol PP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada, mengingat 55 persen dari pasien positif masuk kategori orang tanpa gejala.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyerukan warga ibu kota agar senantiasa menjalankan protokol 3M Lawan Covid: memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1-2 meter, dan mencuci tangan sesering mungkin. Selain itu, protokol PSBB transisi dengan menjaga kapasitas ruangan 50 persen dan hanya keluar rumah dalam kondisi sehat, juga harus terus dijaga.

Baca juga : Jumlah Tes PCR di DKI Nyaris Sepertiga Angka Nasional

Jajaran Pemprov DKI juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, dan pasar.

"Covid-19 masih ada di sekitar kita. Karena itu, kita perlu terus waspada dengan saling mengingatkan kepada keluarga dan orang-orang di sekitar kita untuk tetap melakukan protokol 3M lawan Covid," imbau Ani.

Baca juga : Bentuk Komite Baru, Jokowi Bantah Satgas Covid-19 Dibubarkan

Dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 oleh masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta juga secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Mencakup pemantauan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pelanggaran perseorangan tidak memakai masker.

"Pada 26 Juli 2020, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 10 sanksi teguran tertulis di tempat/fasilitas umum. Ada 1.125 orang yang tidak memakai masker, dikenai sanksi kerja sosial. Sedangkan yang dikenai sanksi denda berupa uang tunai, ada 107 orang," jelas Ani.

Baca juga : Anies: Pertempuran Masih Panjang, Protokol Kesehatan Jangan Kendor

Dari hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Juli 2020, terdapat total 427 sanksi teguran tertulis, 4.391 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan, 39.769 sanksi kerja sosial. Nilai denda yang masuk dari perorangan berjumlah Rp 692.160.000, tempat/fasilitas umum Rp 268.850.000, dan kegiatan sosial budaya Rp 171.500.000. Sehingga, total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah berjumlah Rp 1.132.510.000.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama, yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19, dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.