Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sepeda Masuk Tol, Pengamat: Berbahaya Dan Tak Sesuai Aturan

Kamis, 27 Agustus 2020 13:12 WIB
Ilustrasi masyarakat asyik bersepeda. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Ilustrasi masyarakat asyik bersepeda. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sepeda masuk tol menimbulkan pro kontra. Selain berbahaya, sepeda masuk tol juga tak sesuai dengan aturan jalan tol.

Begitu kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (27/8).

Menurut dia, jalur sepeda di jalan tol tidak sesuai dengan fungsi utama jalan bebas hambatan. Sebab, dalam aturannya, jalan tol jelas diperuntukkan kepada kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Baca juga : Pengamat: Sektor Pertanian Bisa Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi

Djoko menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, hakekat jalan tol adalah jalan umum bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. 

Dalam Pasal 43, jalan tol untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang, meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi, meringankan beban dana emerintah melalui partisipasi pengguna jalan dan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.

Selain itu, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol. "Badan Usaha Jalan Tol (BUTJ) punya kewajiban mengoperasikan tol dalam kurun waktu tertenbtu, jangan sampai gara-gara ada jalur sepeda menyebabkan pihak BUJT merugi, karena tidak cukup uang membayar besar konsesinya," ujar Djoko.

Baca juga : Ini Tips Buat Anak Tetap Sehat Dan Senang Selama Di Rumah

Di luar soal aturan, Djoko menyebut, faktor keselamatanlah yang menjadi perhatian utama. Kendaraan yang lewat di jalan tol minimal kecepatannya 40 hingga 60 kilometer per jam. Dikatakannya, jalan layang non tol Casablanca dan Pesing saja dilarang bagi pemotor, karena khawatir terpaan angin samping. Sementara jalan tol Cawang-Tanjung Priok berada di atas jalan non tol.

Dia menambahkan, jalur sepeda di jalan tol tidak boleh sembarangan. Harus ada jalur khusus. Ada pembatas yang aman antara roda dua dan roda empat. Kota Beijing, China, salah satu yang telah menyediakan jalur sepeda di jalan tol sejak Mei 2019 lalu. Namun, jalurnya khusus dan sangat aman, tidak bersinggungan dengan kendaraan roda empat.

Selain itu, Djoko menyebut, penggunaan bahu jalan tol sebagai jalur sepeda jelas tidaklah aman. Bahu jalan diperuntukkan untuk keadaan darurat dan jalur patroli rutin jalur petugas jalan tol. 

Baca juga : TJahjo Kepleset

"Harus ada pemisah antara sepeda motor dengan kendaraan roda empat ke atas, seperti di Tol Bali dan Jembatan Suramadu. Yang jelas faktor keselamatan harus dipertimbangkan betul," imbau Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini.

Djoko pun menyarankan, Anies memaksimalkan jalur sepeda di luar tol. Supaya jalur sepeda yang ada tidak diokupasi parkir liar, PKL, hingga dilintasi sepeda motor dan mobil. "Yang ada saja dimaksimalkan. Awasi jalur sepeda agar tak diganggu parkir dan PKL di tepi jalan. Beri pembatas fisik, jangan hanya dicat atau dibatasi cone pembatas. Supaya keselamatan pesepeda terjamin," tandas Djoko.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta izin membuka jalan Tol Dalam Kota untuk dilintasi sepeda. Berdasarkan surat bernomor 297/-1.792.1, Anies meminta ada jalur sepeda di Tol Lingkar Dalam Jakarta Cawang-Tanjung Priok sisi barat dibuka pada hari Minggu pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. [MRA/FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.