Dark/Light Mode

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Nih, Aturan Ojek Selama PSBB Ketat DKI

Senin, 14 September 2020 14:57 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. [Foto: Satgas Covid-19]
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. [Foto: Satgas Covid-19]

RM.id  Rakyat Merdeka - Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan tetap beroperasi mengangkut penumpang. Tapi, protokol kesehatan ketat harus dijalankan oleh setiap pengemudi.

Baca juga : Pasangan Pelanggar Protokol Kesehatan Kudu Diumumkan

Selain itu, pengemudi ojek dilarang juga berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang. Inilah di antara penjelasan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Baca juga : Generasi Milenial Diingatkan Sadar Protokol Kesehatan Di Pilkada Serentak 2020

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing. Agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," pintanya, Senin (14/9/2020).

Baca juga : Pendapatan Bakal Anjlok, Driver Ojol Cuma Pasrah

Ditegaskan Syafrin, jika pengemudi atau perusahaan aplikasi tidak menerapkan aturan-aturan itu, Pemprov DKI Jakarta akan melarang kegiatan pengangkutan penumpang. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.