Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pasangan Pelanggar Protokol Kesehatan Kudu Diumumkan

Senin, 14 September 2020 07:42 WIB
Peneliti Formappi Lucius Karus (Foto: Istimewa)
Peneliti Formappi Lucius Karus (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU dan Bawaslu didesak mengumumkan nama-nama pasangan calon (paslon) yang diduga melanggar protokol kesehatan di tahapan pendaftaran Pilkada 2020. Asas transparansi harus dijunjung tinggi agar rakyat mendapat referensi tambahan sebelum memilih pemimpin. 

Bawaslu telah mengumumkan, di 243 daerah telah terjadi pelanggaran di masa pendaftaran. Sebanyak 316 paslon diduga melanggar protokol kesehatan. “Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah paslon melanggar ada 316,” ujar Komisioner Bawaslu Fritz E Siregar, pekan lalu. 

Baca juga : Generasi Milenial Diingatkan Sadar Protokol Kesehatan Di Pilkada Serentak 2020

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta Bawaslu dan KPU mengumumkan paslon melanggar protokol kesehatan. Hal ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemilih pada pencoblosan 9 Desember mendatang. 

“KPU dan Bawaslu harus berani mengumumkan paslon melanggar ketentuan protokol. Pengumuman secara terbuka dengan menyebutkan keterangan paslon pelanggar aturan. Itu bisa menjadi kampanye politik yang bisa jadi bahan bagi publik menentukan pilihan,” ujarnya. 

Baca juga : IPDN Siap Gembleng Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Dia mengatakan, merinci angka paslon pelanggar aturan protokol kesehatan tidaklah cukup. Nama-nama pelanggar juga harus dibuka ke publik agar para paslon juga malu akibat perbuatannya. “Masifnya pelanggaran menimbulkan pesimisme akan keberhasilan Pilkada 2020, baik sebagai hajatan demokrasi maupun sebagai bagian dari upaya pemerintah atasi pandemi,” jelas Lucius. 

Menurutnya, ekspresi para paslon yang ditunjukkan dengan mengumpulkan massa menegaskan kerdilnya nilai kepemimpinan mereka. Ketika mereka tanpa beban mengorbankan massa yang berkumpul dalam proses pendaftaran, para kandidat hanya membuka kedok buruk sebagai pemburu kekuasaan. Demi kekuasaan, mereka mau mengorbankan pemilih atau rakyat tertular Covid 19. “Ini modal buruk bagi pemimpin. Ini tipikal pemimpin tak peduli pada rakyat,” tegasnya. 

Baca juga : Pedagang Keberatan Jika Preman Dilibatkan

Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong Bawaslu membuat aturan tegas dan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020. Ini bercermin dari masih banyaknya paslon melanggar di masa pendaftaran. Komisi II mendesak aturan itu sudah dibuat paling lambat 14 September 2020. “Selambatlambatnya 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih,” ujarnya. 

Komisi II DPR juga meminta Mendagri mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama institusi terkait seperti pemda, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar bisa mengantisipasi klaster baru di pilkada. Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam keterangannya menyatakan, telah mengumumkan 72 bapaslon yang diduga melanggar protokol kesehatan di masa pendaftaran pilkada. Tapi, sesuai kewenangannya, nama yang diumumkan itu hanya calon dari unsur petahana. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.