Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jakarta PSBB, Pulau Seribu Ditutup Untuk Wisatawan

Selasa, 15 September 2020 14:58 WIB
Pulau Seribu. (Foto: ist)
Pulau Seribu. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga yang sudah penat dan berniat berwisata ke pantai di Kepulauan Seribu, nampaknya harus gigit jari. Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang warga berwisata ke Kepulauan Seribu selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.

Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi. SK tersebut diteken Kadis Perhubungan DKI Syafrin Liputo pada 11 September 2020 lalu.

Baca juga : Jakarta Silakan PSBB, Tapi Urusan Nikah Jalan Terus

Dalam SK tersebut, transportasi dari dan menuju Kepulauan Seribu hanya beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB dengan pembatasan jumlah kapasitas angkut maksimal 50 persen.

Nah, warga yang boleh menyeberang ke Kepulauan Seribu hanya warga dengan KTP Kepulauan Seribu atau petugas penanganan Covid-19 seperti anggota TNI dan Polri.

Baca juga : Yang Nggak Mau Dikarantina, Bakal Dijemput Petugas Kesehatan

"Angkutan perairan Kepulauan Seribu khusus warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, petugas TNI atau Polri, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan tanda pengenal dan surat tugas," tulis Syafrin dalam SK tersebut. 

Untuk diketahui, PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Baca juga : Jakarta PSBB Lagi, Aprindo Jamin Tak Ada Panic Buying

Selama PSBB, Dishub DKI Jakrta masih memperbolehkan operasional transportasi massal, serta ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, syaratnya disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni pembatasan jumlah penumpang serta wajib memakai masker. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.