Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga yang sudah penat dan berniat berwisata ke pantai di Kepulauan Seribu, nampaknya harus gigit jari. Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang warga berwisata ke Kepulauan Seribu selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi. SK tersebut diteken Kadis Perhubungan DKI Syafrin Liputo pada 11 September 2020 lalu.
Baca juga : Jakarta Silakan PSBB, Tapi Urusan Nikah Jalan Terus
Dalam SK tersebut, transportasi dari dan menuju Kepulauan Seribu hanya beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB dengan pembatasan jumlah kapasitas angkut maksimal 50 persen.
Nah, warga yang boleh menyeberang ke Kepulauan Seribu hanya warga dengan KTP Kepulauan Seribu atau petugas penanganan Covid-19 seperti anggota TNI dan Polri.
Baca juga : Yang Nggak Mau Dikarantina, Bakal Dijemput Petugas Kesehatan
"Angkutan perairan Kepulauan Seribu khusus warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, petugas TNI atau Polri, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan tanda pengenal dan surat tugas," tulis Syafrin dalam SK tersebut.
Untuk diketahui, PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Baca juga : Jakarta PSBB Lagi, Aprindo Jamin Tak Ada Panic Buying
Selama PSBB, Dishub DKI Jakrta masih memperbolehkan operasional transportasi massal, serta ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, syaratnya disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni pembatasan jumlah penumpang serta wajib memakai masker. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya