Dark/Light Mode

Jakarta Silakan PSBB, Tapi Urusan Nikah Jalan Terus

Senin, 14 September 2020 06:33 WIB
ilustrasi pernikahan di tengah pandemi. (Foto : Antara/Sigid Kurniawan/Iggoy el Fitra)
ilustrasi pernikahan di tengah pandemi. (Foto : Antara/Sigid Kurniawan/Iggoy el Fitra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan nikah tetap berjalan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kendati begitu, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan, pelaksanaan prosesi pernikahan harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” katanya di Jakarta.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan PSBB. Kebijakan ini mengulang seperti yang diterapkan pada April lalu.

Baca juga : Pendapatan Bakal Anjlok, Driver Ojol Cuma Pasrah

Melanjutkan keterangannya, menurut Muharam, terkait layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat.

Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

“Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.

Pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1) dan pendamping calon pengantin (1).

Baca juga : Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman

“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.

Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizersebelum masuk ruangan.

“Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengingatkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Baca juga : Yang Nggak Mau Dikarantina, Bakal Dijemput Petugas Kesehatan

Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. “KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menegaskan, pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan yang berdampak pada potensi penularan corona.

“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi (maksimal delapan pasang calon pengantin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” katanya.

Kamaruddin menambahkan, apabila calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA karena keadaan yang mendesak, maka kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.