Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Berawal Dari Aplikasi Tinder
Pelaku Mutilasi Ternyata Sepasang Kekasih, Motifnya Harta
Kamis, 17 September 2020 17:36 WIB
Sebelumnya
Kedua tersangka, kata Nana, telah lebih dulu menyiapkan batu bata dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Batu bata dipukulkan ke korban sebanyak 3 kali, kemudian dia menusuk korban sebanyak 7 kali, sehingga korban meninggal dunia.
"Kedua tersangka juga sempat membeli golok dan gergaji. Alat itu digunakan untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian. Lalu, dimasukkan ke tas kresek, kemudian dimasukkan ke dua koper dan satu ransel," papar Nana.
Baca juga : Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City
Koper dan ransel berisi potongan tubuh itu lalu dipindahkan ke Apartemen Kalibata City, Tower Ebony Lantai 16, Jakarta Selatan.
Nana menyebut, motif pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban. Kedua tersangka mengetahui, alumnus Tokyo University itu memiliki kemampuan finansial yang baik.
Baca juga : PDIP-PKS Ternyata Bukan Minyak dan Air
"(Korban) dianggap orang berada, sehingga mereka berencana menghabisi nyawa korban. Lalu, mengambil barang dan uang milik korban," ujar Nana.
Usai menghabisi RHW, kedua tersangka langsung menguras rekening korban. Sekitar Rp 97 juta uang milik RHW pun berpindah tangan. Uang itu digunakan untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, emas, motor N-max dan menyewa rumah di Depok untuk mengubur korban.
Baca juga : Gojek Berkibar Di Tiga Negara
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya