Dark/Light Mode

Gunakan Aplikasi CLM

Pemprov DKI Hapus Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta

Rabu, 15 Juli 2020 14:05 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Syarat Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM)
Ilustrasi pemeriksaan Syarat Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pergerakan masyarakat untuk masuk ke Jakarta semakin dilonggarkan. Syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah ditiadakan mulai 14 Juli.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan sudah tidak ada lagi SIKM untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Baca juga : Luncurkan Sistem Pelaporan Elektronik, Pemprov Bengkulu Dapat Pujian KPK

Namun, sebagai pengganti SIKM, masyarakat yang mau menuju Jakarta diharuskan menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).

"CLM bisa di akses melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Warga yang ada di Jakarta wajib menginstall aplikasi CLM," katanya kepada Rakyat Merdeka, Rabu (15/7).

Baca juga : Deradikalisasi Harus Didukung Semua Kelompok Masyarakat

Syafrin menjelaskan, warga harus mengisi biodata melalui aplikasi CLM secara jujur. Karena, CLM adalah sistem aplikasi yang mengarah pada self assessment terhadap indikasi awal apakah seorang warga terindikasi Covid-19 atau tidak.

Syafrin enggan menjawab dengan tegas saat ditanya menghapus SIKM diganti CLM merupakan bentuk kelonggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.