Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemprov Janji Rahasiakan Pelapor

Karyawan Diminta Adukan Perusahaan Langgar PSBB

Senin, 21 September 2020 06:19 WIB
Petugas saat menutup tempat usaha karaoke dan kafe di wilayah Cakung, Jakarta Timur pada 20 September 2020. (Foto : timur.jakarta.go.id)
Petugas saat menutup tempat usaha karaoke dan kafe di wilayah Cakung, Jakarta Timur pada 20 September 2020. (Foto : timur.jakarta.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Karyawan diminta melaporkan perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terutama mengenai kebijakan maksimal 25 persen karyawan bekerja di kantor bagi perusahaan non-esensial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, karyawan bisa melaporkan melalui aplikasi Jaki atau Jakarta Kini. “Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut, biasanya mereka lapor sembunyi- sembunyi di aplikasi Jaki yang kita bangun atau juga bisa pesan langsung ke saya,” ucap Andri, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Membayangkan Pimpin Perusahaan Saat Pandemi

Andri menjamin merahasiakan nama karyawan yang melapor perusahaan yang melang- gar PSBB. “Kita rahasiakan. Kan saya juga enggak bakal mungkin ‘nih laporan dari siapa’ enggak mungkin lah. Sama kayak laporan masyarakat ke polisi, enggak pernah diinformasikan siapa yang melaporkan,” tuturnya.

Dia menerangkan, Pemprov DKI sudah menutup sebanyak 37 perusahaan atau perkantoran selama lima hari pelaksanaan PSBB sejak Senin (14/9). Penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke 287 perusahaan. “Ditutup karena ada karyawan yang konfirmasi positif dan melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca juga : Ingat, Perusahaan Pelanggar PSBB Terancam Ditutup

Dari 37 perusahaan tersebut, kata Andri, terdapat 20 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan dengan perincian delapan perusahaan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan di Jakarta Barat, tiga perusahaan Jakarta Timur dan enam perusahaan di Jakarta Selatan.

“Umumnya pelanggaran soal kapasitas yang masuk kerja, pelanggaran kapasitas 25 persen untuk perusahaan non-esensial dan kapasitas 50 persen,” paparnya.

Baca juga : Implementasikan 71 Persen TKDN Pertashop, Pertamina Gandeng 9 Perusahaan Nasional

Sementara 17 perusahaan lainnya ditutup karena ditemukan adanya karyawan atau pegawai yang positif Covid-19. Rinciannya, enam perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Selatan, tiga perusahaan di Jakarta Timur, tiga perusahaan di Jakarta Utara dan satu perusahaan di Jakarta Pusat. “Sampai hari ini belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi denda,” tandas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.