Dark/Light Mode

Pemprov Janji Rahasiakan Pelapor

Karyawan Diminta Adukan Perusahaan Langgar PSBB

Senin, 21 September 2020 06:19 WIB
Petugas saat menutup tempat usaha karaoke dan kafe di wilayah Cakung, Jakarta Timur pada 20 September 2020. (Foto : timur.jakarta.go.id)
Petugas saat menutup tempat usaha karaoke dan kafe di wilayah Cakung, Jakarta Timur pada 20 September 2020. (Foto : timur.jakarta.go.id)

 Sebelumnya 
Semua Laporan Diproses

Biar warga gampang melaporkan, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan beragam kanal aduan yang terintegrasi dalam sistem terpusat Cepat Respons Masyarakat (CRM). Antara lain aplikasi Jaki yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Jakarta.

“Melalui aplikasi Jaki, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan pelanggaran PSBB di Jakarta hanya melalui genggaman tangan,’’ ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha.

Baca juga : Membayangkan Pimpin Perusahaan Saat Pandemi

Pelapor, lanjutnya, juga bisa memantau progres penyelesaian dari laporan tersebut secarareal-time,sehingga ada pengawasan bersama. Dia menambahkan, dengan aplikasi Jaki pelanggaran yang ditemui oleh warga dapat segera ditindaklanjuti.

Warga hanya perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Jaki melalui Google Play Store atau Apple App Store. Kemudian, membuka aplikasi Jaki dan tekan tombol bergambar kamera pada bagian bawah- tengah layar menu utama.

“Ambil foto permasalahan atau pelanggaran yang ingin dilaporkan. Pilih kategori permasalahan lalu tulis deskripsi singkat mengenai pelanggaran atau permasalahan yang dilaporkan. Kemudian, tekan tombol kirim untuk mengirimkan laporan.,’’ terangnya.

Baca juga : Ingat, Perusahaan Pelanggar PSBB Terancam Ditutup

Demi keamanan, lanjutnya, pelapor diimbau untuk tidak memasukkan identitas pribadi dalam foto maupun deskripsi. Menurut data yang terkumpul pada periode 1 Maret-15 September 2020, CRM telah menerima sebanyak 5.275 laporan berkaitan dengan pelanggaran PSBB.

Dari jumlah tersebut, 96 persen atau 5.062 laporan telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara 2 persen laporan masih dalam tahap koordinasi, 0,7 persen laporan masih proses disposisi, 0,7 persen laporan masih sedang dikerjakan dan 0,7 persen dalam proses menunggu.

Masyarakat dapat mengakses dashboard CRM mengenai Pelanggaran PSBB melalui website corona.jakarta. go.id/id/data-visualisasi. “Upaya penanganan serta penuntasan masalah pandemi Covid-19 di Jakarta menuntut partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, JakLapor hadir sebagai pilihan ideal dalam mewujudkan kolaborasi yang berkelanjutan antara warga dan pemerintah,” ungkap Yudhistira.

Baca juga : Implementasikan 71 Persen TKDN Pertashop, Pertamina Gandeng 9 Perusahaan Nasional

Kerja sama tersebut, lanjutnya, dapat menciptakan sebuah ekosistem pengawasan berbasis kerakyatan yang dapat membangun kewaspadaan serta kesadaran bersama untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku selama PSBB. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.