Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gandeng PT RNP, BNPT Bina SDM Perusahaan Cegah Paparan Ekstremisme
- Kementerian LHK Gelar Festival Pesona
- BSI Terbitkan EBA Syariah Pertama Di Indonesia
- Mantap! Pertamina Cetak Laba Bersih Rp 56,6 T Pada 2022, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- El Nino Mengintai, Ancaman Karhutla Di Depan Mata, Ini 5 Pesan Moeldoko
Jika Denda Progresif Diabaikan
Ingat, Perusahaan Pelanggar PSBB Terancam Ditutup
Selasa, 15 September 2020 06:47 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Perusahaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi progresif. Jika denda diabaikan, akan dicabut izin usahanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi dengan tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50 persen dan melaksanakan protokol kesehatan.
Baca juga : Pasangan Pelanggar Protokol Kesehatan Kudu Diumumkan
Sementara perusahaan nonesensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, tetapi membatasi maksimal 25 persen karyawannya. “Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal, perkantoran atau kegiatan usaha yang tidak dikecualikan ditutup, tetapi PSBB kali ini boleh dibuka tetapi membatasi karyawannya 25 persen dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Andri, di Jakarta, kemarin.
Andri menjelaskan, apabila ditemukan kasus positif pada area perkantoran atau tempat kerja, maka akan dilakukan penghentian kegiatan dan usaha secara keseluruhan selama tiga hari untuk disinfektan.
Baca juga : IPDN Siap Gembleng Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan
Hal ini berbeda dengan PSBB transisi yang hanya menghentikan sementara kegiatan dan usaha pada divisi atau bidang di mana karyawan yang positif tersebut bekerja. “Memang pada masa PSBB transisi, kami lakukan penutupan di salah satu divisi di mana karyawan itu terkonfirmasi positif, tetapi Pergub 88 tahun 2020 sudah seluruhnya karena kami tidak mau lagi ada penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran,” urai Andri.
Pihanya akan mengenakan sanksi terhadap perkantoran atau perusahaan yang tidak melakukan protokol pencegahan penularan Covid-19. Terlebih perkantoran atau perusahaan yang tidak melaporkan jika ada karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19 sanksi yang diberikan akan lebih tegas.
Baca juga : Ini Langkah Perbaikan yang Dilakukan Pertamina Agar Kinerja Keuangan Kinclong
Denda yang akan dikenakan bagi perusahaan atau tempat usaha pelanggar pun tidak main-main. Mereka akan dikenakan sanksi penutupan serta denda administrasi senilai Rp 50.000.000. Denda administrasi ini berlaku progresif jika mengulangi kesalahan.
“Jadi kalau perusahaan atau perkantoran menutup-tutupi kemudian ketahuan kami lakukan penutupan dan akan sanksi denda senilai Rp 50.000.000, kalau masih mengulangi kesalahannya menjadi Rp 100.000.000, masih bandel lagi jadi 150.000.000. Maka itu, karyawannya bisa melaporkan kalau di tempat kerjanya ada kasus positif,” ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya