Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ingub Baru Keluar Setelah Jakarta Tergenang
Respons Pemprov Antisipasi Bahaya Banjir Lelet
Jumat, 25 September 2020 06:44 WIB
Sebelumnya
Terkendala Covid-19
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dudi Gardesi menjelaskan, pembebasan lahan di sejumlah sungai masih sebagian kecil yang terealisasi. Sebab, anggaran Dinas SDA DKI Jakarta dipangkas akibat pandemi Covid-19.
Disebutkan Dudi, sebagian pembebasan lahan terlambat dibayarkan karena memang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. “Tapi kalau ditanya pembayaran, sebagian kecil sudah ada terealisasi. Walaupun belum yang di Ciliwung ya,” ungkapnya.
Baca juga : November 2022, Jakarta Tuan Rumah Kongres Penerbit Internasional
Menurut Dudi, Dinas SDA DKI bertanggung jawab melakukan pembebasan lahan di wilayah sekitar Kali Pesanggrahan, Angke Lama, Ciliwung, Sunter, dan Jati Kramat. “Semuanya jalan, pas nanti di- bayar, kita nunggu dulu ada duitnya, baru maju step berikutnya. Jangan sampai sudah maju step, nanti jadi masalah buat kita,” kata Dudi.
Selain normalisasi kali, proyek sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, hingga saat ini juga tak kunjung rampung. Proses pengerjaan sodetan tersebut masih terkendala pembebasan lahan.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) SDA Pemerintah Kota Jakarta Timur, Santo mengatakan, ada penolakan dari warga sekitar karena tak ada kesepakatan terkait nominal ganti rugi. Santo menjelaskan, sodetan Kali Ciliwung merupakan proyek pemerintah pusat dalam mengatasi banjir di Jakarta.
Baca juga : Pemprov DKI Diminta Diskon Biaya Pajak
Untuk itu, proses ganti rugi kepada warga terdampak merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat. Pemprov DKI hanya sebagai mediator antara pemerintah pusat dan warga. Proyek sodetan di Kelurahan Bidara Cina ke aliran Kanal Banjir Timur (KBT) bertujuan menyelesaikan masalah banjir luapan Kali Ciliwung yang terus terjadi.
Pada 2015 proyek terhenti setelah gugatan class action yang diajukan warga Bidara Cina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimenangkan warga. Pemprov DKI dan BBWSCC sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tapi majelis hakim kembali memenangkan gugatan warga Bidara Cina.
Pemprov DKI dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane(BBWSCC) lalu mengajukan kasasi hingga 2019, lalu sepakat menghentikan upaya hukum mereka dengan mencabut kasasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya