Dark/Light Mode

Keuangan Warga Masih Terseok

Pemprov DKI Diminta Diskon Biaya Pajak

Kamis, 30 Juli 2020 07:15 WIB
Ilustrasi warga DKI Jakarta tengah membayar pajak. (Foto : istimewa)
Ilustrasi warga DKI Jakarta tengah membayar pajak. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keuangan warga Jakarta belum stabil akibat pandemi virus corona atau Covid-19 yang terus berlanjut. Makanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu membantu warga dengan memberi keringanan atau diskon biaya pajak.

Menurut anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, keringanan akan membantu masyarakat dalam membayar pajak. Sebab kondisi saat ini yang masih belum stabil akibat pandemi Covid-19.

”Dengan adanya stimulan pajak seperti keringanan atau diskon akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Tunda Pilkada

Dimaz menjelaskan, sektor pajak yang bisa dioptimalkan adalah sektor pajak bumi bangunan, dan pajak kendaraan bermotor. Sedangkan untuk pajak dari sektor parkir, dirinya mengakui masih ada penurunan.

Namun setelah diberlakukannya Perda Perparkiran yang baru, diharapkan pajak dari sektor parkir akan menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi HY mengungkapkan, sudah dua tahun berturut-turut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selalu gagal meraih target penerimaan pajak di Jakarta. Untuk itu, optimalisasi pemanfaatan sistem online.

Baca juga : Ketua Golkar Provinsi Babel Diminta Sapu Bersih Pilkada

Diungkapkan Rasyidi, berdasarkan hasil evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, realisasi pendapatan Pemprov DKI hingga akhir tahun hanya mencapai 83 persen atau sebesar Rp 63 triliun dari pagu penetapan APBD sebesar Rp 72 triliun.

Menurutnya, hal ini disebabkan penerimaan daerah dari sektor pajak belum berjalan secara optimal sepanjang 2019. Seperti realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5,74 triliun dari target penetapan Rp 9,5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 9,64 triliun dari total penetapan Rp 10 triliun.

Ataupun pajak hotel yang hanya mencapai Rp 1,76 triliun dari target penetapan Rp1,8 triliun. “Walaupun kita mendapatkan (opini) Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kita mengkritisi memang masih banyak pajak yang belum tercapai,” ujar Rasyidi, di Jakarta, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.