Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sanksi Sosial dan Denda Kurang Nendang
Biar Jera, Pelanggar PSBB Ceblosin Aja Ke Jeruji Besi
Jumat, 2 Oktober 2020 06:34 WIB
Sebelumnya
9 Fraksi Sepakat
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menargetkan, pembahasan Rancangan Perda penanganan Covid-19 di Jakarta rampung 13 Oktober 2020. “Mudah-mudahan pembahasan Rancangan Perda di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tidak ada kesulitan, berjalan lancar. Sehingga pada jadwal yang telah ditetapkan 13 Oktober 2020, Insya Allah akan menjadi Perda,” kata Suhaimi, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dikatakannya, dalam agenda penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi, dari sembilan fraksi yang ada di DPRD, seluruhnya menyatakan sepakat dengan Rancangan Perda penanganan Covid-19 usulan Pemprov DKI Jakarta. ‘’Sembilan fraksi itu menilai, penanganan pandemi Virus Corona di Jakarta butuh payung hukum lebih kuat dibanding Pergub,’’ paparnya.
Baca juga : Biar Kapok, Pelanggar PSBB Langsung Didenda Tinggi Saja
Semua Saran Dibahas
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengapresiasi seluruh pandangan umum terkait Rancangan Perda oleh Fraksi- fraksi DPRD DKI Jakarta. Masukan dan saran akan dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, mengajak legislatif bersinergi dalam mematangkan konsideran serta harmonisasi antar pasal.
“Sehingga kita memiliki satu Perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penanganan Covid-19,’’ harap Riza.
Baca juga : Diskualifikasi Saja, Calon Kepala Daerah Yang Berkali-kali Langgar Protokol Kesehatan
Dia berharap, Perda ini nantinya bisa mempercepat mengurangi penyebaran dan penanggulangan yang lebih baik. Tentunya dengan kerja sama yang baik. ‘’Sinergi yang baik akan mempercepat pengurangan dan memutus mata rantai penyebab Covid di DKI Jakarta,” harap Riza.
Dia setuju dengan usulan DPRD DKI agar ditambah aturan dalam membuat laboratorium Bio Safety Level (BSL) 2 dan BSL 3 yang terkoneksi secara daring alias online. Sebelumnya, DPRD menyarankan agar laboratorium golongan BSL 3 terkoneksi dengan seluruh tingkat kecamatan.
Sedangkan BSL 2 terkoneksi dengan seluruh kelurahan di Jakarta. Ini diperlukan untuk mengoptimalisasi proses testing, trac- ing,dantreatment, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Riza juga setuju perlu aturan tentang pemulihan ekonomi dicantumkan dalam Perda penanganan Covid-19.
Baca juga : Soal Cuitan Paha Sara, Itu Pelanggaran Kesusilaan
Aturan pemulihan ekonomi dalam Perda nantinya diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, mengurangi angka pengangguran akibat Covid-19, pemulihan kebutuhan pangan, penguatan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Selain itu, Perda itu juga ditujukan untuk menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang, menjaga iklim investasi, mendorong kemudahan usaha hingga hingga mendorong terciptanya lapangan kerja baru. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya