Dark/Light Mode

Sanksi Sosial dan Denda Kurang Nendang

Biar Jera, Pelanggar PSBB Ceblosin Aja Ke Jeruji Besi

Jumat, 2 Oktober 2020 06:34 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi Tertib Masker di Cilandak, Jakara Selatan. (Foto : Twitter@SatpolPP_DKI)
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi Tertib Masker di Cilandak, Jakara Selatan. (Foto : Twitter@SatpolPP_DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbagai sanksi yang telah diberikan kepada para pelaku pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan kedisplinan warga. Melihat kondisi seperti itu, sudah saatnya pemerintah menerapkan sanksi pidana.

Warga Jakarta Pusat,Yudi memandang, saat ini momen yang tepat untuk jajaran Pemerintahan DKI Jakarta memasukkan aturan yang lebih tegas seiring sedang dilakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

“Bikin hukuman penjara bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dong, biar kapok. Kalau itu diterapkan, warga lainnya pun takut melanggar protokol kesehatan,’’ saran Yudi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Yudi pesimistis jika hukuman yang diberikan kepada para pelanggar PSBB hanya berupa sanksi sosial dan denda. Sanksi itu sudah terbukti tidak efektif. Pelanggar PSBB tetap marak. ‘’Situasinya kan lagi darurat Corona, bikinlah hukuman pidana, biar kelihatan ada perbedaan antara produk Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub),’’ harapnya.

Baca juga : Biar Kapok, Pelanggar PSBB Langsung Didenda Tinggi Saja

Seperti diketahui, Perda sedang dibuat bertujuan supaya penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat. Isi Perda nantinya lebih lengkap dari dua Pergub yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di ibu kota selama ini.

Yakni, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dan, Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD DKI Jakarta meminta, Perda tak hanya mengatur soal sanksi bagi pelaku pelanggaran PSBB. Tetapi juga, kepastian hukum tentang insentif tenaga kesehatan dan pendukungnya.

“Harus ada aturan lebih jelas dan menjamin insentif untuk mereka yang ada di garda terdepan penanggulangan Covid- 19,” ungkap Anggota F-PKS Solikhah, dalam pemandangan umum di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga : Diskualifikasi Saja, Calon Kepala Daerah Yang Berkali-kali Langgar Protokol Kesehatan

Dia menuturkan, dalam Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 belum memuat aturan lebih rinci terkait insentif untuk tenaga medis dan petugas pendukung hingga pemakaman.

Menurutnya, selain gaji, perlu ada jaminan sosial dan kesehatan bagi tenaga medis beserta tenaga pendukungnya. Selain itu, juga harus ada jaminan pemberian fasilitas untukmendukung kinerja, kesehatan, dan keselamatan keluarganya.

‘’Tenaga medis yang terlibat tidak hanya memiliki risiko tinggi dan kelelahan yang luar biasa, namun juga mendapat tekanan psikis dari lingkungannya,’’ papar Solikhah.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Menurutnya, insentif tenaga medis dan tenaga pendukung lainnya merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Perda harus mengatur proses penganggaran, mekanisme pemberian, serta kriteria orang yang berhak menerima insentif. ‘

Baca juga : Soal Cuitan Paha Sara, Itu Pelanggaran Kesusilaan

’Tidak hanya tenaga kesehatan, insentif untuk tenaga pendukung seperti penggali makam dan sopir mobil jenazah juga harus masuk dalam aturan,’’ harapnya.

Dia mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta pernah telat memberi insentif kepada tenaga penunjang penanganan Covid- 19. Oleh sebab itu, mereka harus diberikan kepastian. Sedangkan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F- PAN) DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad menyoroti perlunya memasukkan prosedur isolasi mandiri diatur dengan rinci di dalam Perda.

‘’Hal ini perlu kepastian. Tidak sewaktu-waktu berubah, sehingga membingungkan pasien dan warga,’’ tegasnya.

Selain itu, Riano memandang perlunya kepastian aturan tentang jasa layanan penanganan Covid-19 kepada masyarakat. “Dari mulai swab test, ambulans, isolasi, hingga pemakaman terkait Covid-19 harusnya tanpa biaya,” ungkap Riano.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.