Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
4 Hari, 22.801 Orang Ditindak
Biar Kapok, Pelanggar PSBB Langsung Didenda Tinggi Saja
Minggu, 20 September 2020 05:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selama empat hari pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, petugas gabungan telah menindak 22.801 orang.
Ini hasil Operasi Yustisi PSBB yang digelar oleh TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta dengan mengikutsertakan petugas kejaksaan dan pengadilan.
“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi, 14 sampai 17 September 2020, total pelanggar 22.801 orang,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri memaparkan, jumlah tersebut terbagi dalam tiga kategori. Yakni pelanggar yang hanya dikenakan teguran, pelanggar yang diberikan sanksi sosial. Kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi.
Sanksi teguran tercatat 8.056, sanksi sosial sebanyak 13.562 orang dan saksi administrasi 1.288 orang. Untuk sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum dan sanksi kreatif lainnya. “Total nilai denda administratif dari para pelanggar sudah Rp 191.233.500,” ungkapnya.
Melihat hal itu, warga Jakarta Selatan, Teguh Murdianto mengatakan, perlu diterapkan denda tinggi bagi pelanggar PSBB. Tidak usah lagi diberi sanksi sosial, langsung didenda saja.
“Petugas konsisten saja, menindak tegas pelanggar, jangan pilih-pilih,” ucap warga Ragunan itu. (Pernyataan lengkapnya baca di rubrik Curhat Nyok). Hal sama disampaikan Pemerhati Kota Jakarta, Syarief Hidayatulloh.
Dia menyarankan tak usah lagi ada peringatan kepada pelanggar PSBB. Syarief berharap sektor dan tempat yang memicu keramaian, seperti mal, pasar, perkantoran, dibatasi lebih ketat. Kalau perlu ditutup selama PSBB kali ini.
“Harusnya pelanggar PSBB didenda tinggi saja biar kapok. Tidak bisa lagi dengan peringatan di tengah situasi yang sudah kritis. Tidak ada lagi sosialisasi dan kelonggaran,” saran Syarief yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Jakarta Raya ini menyampaikan, beberapa waktu lalu, dia sempat datang ke sebuah rumah sakit dan mendapati kondisinya penuh.
Baca juga : Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi Capai Rp 1,6 Miliar
Ada pasien Covid-19 yang ditempatkan ditenda. Kemudian yang di Instalasi Gawat Darurat (IGD) belum masuk ruangan rawat.
Menurutnya, penyebaran Corona sudah mengkhawatirkan. Sudah banyak kawannya yang positif. Banyak yang sudah meninggal. Tak sedikit pula yang tengah isolasi.
Bahkan, ada tiga orang dalam satu keluarga terdiri dari anak, ibu dan bapak, yang dalam jangka waktu tiga jam meninggal dunia akibat Covid-19. Yang mengurus ketiga orang itu salah satu anak yang masih berstatus mahasiswi. Satu anak lainnya sedang dirawat di rumah sakit darurat Covid-19 di Wisma Atlet.
“Bayangkan, dalam satu hari, tiga jam, merenggut tiga nyawa dalam satu keluarga. Jadi, ini sudah sangat serius,” tegasnya.
PSBB ketat ini, lanjutnya, untuk kepentingan seluruh warga. Patuhi protokol kesehatan. Semua harus saling jaga. Supaya yang datang ke rumah sakit semakin berkurang.
Sasar Perkampungan Padat
Operasi Yustisi digelar di delapan titik yakni di Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Semanggi.
Selain di delapan titik itu, Operasi Yustisi juga digelar secara mobile dengan patroli. Diterjunkan 6.800 personel gabungan. Rinciannya, 3.000 anggota Polri, 3.000 personel TNI, 700 dari pemerintah daerah, 50 dari kejaksaan dan 50 dari pengadilan.
Pantuan Rakyat Merdeka, selama PSBB kali ini, tersebar petugas gabungan di berbagai ruas jalan. Misalnya, di wilayah perkampungan di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Petugas gabungan keliling di seluruh kelurahan Mampang Prapatan sepanjang hari.
Baca juga : Mendagri Warning, Tindak Tegas Pelanggar Penggunaan Anggaran Daerah
Saat malam, tim gabungan muter-muter mengecek restoran atau rumah makan dan kafe. Bagi yang melayani makan di tempat, diberikan sanksi. Kalau melanggar kedua kalinya maka diberi sanksi progresif.
“Selama empat hari, jumlah pelanggar yang ditindak 100 orang lebih. Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai masker dan tidak menggunakan masker dengan benar,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo.
Hal serupa terjadi di sejumlah perkampungan padat di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Misalnya, di jalan Bojong Raya, Rawa Buaya. Pada Jumat (18/9), sebanyak 24 warga terjaring razia dan diberi sanksi sosial maupun teguran karena tidak memakai masker.
Namun, tak ada yang diberi sanksi denda. Sedangkan di Johar Baru, Jakarta Pusat, petugas gabungan berkeliling di RW 05 Jalan Baladewa.
Di sini, ada 17 warga yang kena sanksi sosial karena tak pakai masker. Uniknya, selain kena sanksi membersihkan fasilitas umum, warga beragama Islam yang melanggar diminta baca Surat Al Fatihah.
“Kami minta pelanggar yang beragama Islam membaca surat Al Fatihah, biar tobat. Juga baca Pancasila disaksikan warga lain,” Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi.
23 Perusahaan Ditutup
Tidak hanya warga yang dapat sanksi, sejumlah perusahaan atau perkantoran di Jakarta juga masih saja membandel.
Sudah 23 perusahaan ditutup akibat melanggar protokol kesehatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak pengetatan kembali PSBB, Senin (14/9), pihaknya sudah melakukan sidak ke 237 perusahaan.
“Hasilnya 23 perusahaan ditutup. Yakni 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Perkantoran itu ditutup tiga hari,” kata Andri.
Baca juga : Beras Jangan Sampai Langka Dan Mahal Ya
Untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim. Satu tim terdiri dari lima orang. Tiap satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.
Jajarannya juga bisa melihat data laporan wajib perusahaan yang diberikan saat permohonan izin jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
“Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25 persen dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokkan saja,” ungkapnya.
Awasi Pasar dan Mal
Pemprov DKI Jakarta juga memfokuskan operasi gabungan ini menyasar pasar tradisional dan mal serta pusat perbelanjaan.
“Kami akan sasar mal dan pasar secara rutin dan berkala,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (18/9).
Selain melibatkan ribuan aparat TNIPolri, dari internal Pemprov DKI juga kini sudah mengerahkan 5.000 petugas Satpol PP dan lebih dari 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengawasi jalannya PSBB. Para petugas gabungan ini rutin berpatroli.
“Pemprov DKI setiap hari dari Senin sampai Minggu, pagi, siang, sore bahkan sampai malam keliling,” tandasnya.
Politisi Partai Gerindra ini meminta warga Jakarta mematuhi dan berdisiplin terhadap protokol kesehatan.
“Sudah berapa banyak saudara kita, keluarga kita yang terpapar, bahkan meninggal. Jangan menunggu ada korban lagi, baru kita sadar. Sekali lagi, Covid-19 itu ada di dekat kita,” tegasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya