Dark/Light Mode

Kudu Bikin Daftar Pengunjung

Back To PSBB Transisi, Kapasitas Perkantoran Sektor Esensial Bisa Fleksibel

Senin, 12 Oktober 2020 07:34 WIB
Satpol PP DKI melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan protokol Covid-19 di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. (Foto: Instagram)
Satpol PP DKI melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan protokol Covid-19 di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Selain itu  ada ketentuan protokol kesehatan tambahan lain, yang wajib diikuti, yaitu:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.

Baca juga : Bioskop Jadi Dibuka Lagi, Kapasitasnya 25 Persen

Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Baca juga : Airlangga: PSBB Transisi Dongkrak Indikator Makro dan Sektoral

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja, serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

Baca juga : Ini Daftar Pelanggan PLN Yang Mendapat Penurunan Tarif Listrik

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.