Dark/Light Mode

Kudu Bikin Daftar Pengunjung

Back To PSBB Transisi, Kapasitas Perkantoran Sektor Esensial Bisa Fleksibel

Senin, 12 Oktober 2020 07:34 WIB
Satpol PP DKI melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan protokol Covid-19 di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. (Foto: Instagram)
Satpol PP DKI melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan protokol Covid-19 di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai hari ini hingga 25 Oktober mendatang, Pemprov DKI kembali beralih ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Setelah satu bulan menjalankan PSBB ketat. Pertimbangannya, kasus Covid-19 di Jakarta dinilai sudah mulai melandai.

Dalam kebijakan PSBB Transisi kali ini, perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Fleksibel.

Baca juga : Bioskop Jadi Dibuka Lagi, Kapasitasnya 25 Persen

Sementara perkantoran di sektor non-esensial, dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Sektor esensial yang dimaksud, jumlahnya ada 11. Mencakup kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Baca juga : Airlangga: PSBB Transisi Dongkrak Indikator Makro dan Sektoral

Namun, ada hal-hal tertentu yang harus diperhatikan, agar perkantoran tak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Secara umum, setiap penanggung jawab tempat kegiatan harus menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), wajib memakai masker, rutin melakukan disinfeksi, menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment atau pembayaran non tunai, dan transaksi secara online.

Baca juga : Ini Daftar Pelanggan PLN Yang Mendapat Penurunan Tarif Listrik

Jarak aman 1-2 meter tetap harus dijaga, dan tidak boleh menimbulkan kerumunan. Setiap bisnis juga wajib memiliki Covid-19 Safety Plan, dan melakukan pendataan pengunjung.

Bila ditemukan klaster, maka wajib dilakukan penutupan tempat selama 3x24 jam untuk disinfeksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.